Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. M. RIDWAN Alias IWAN Bin Alm. HERI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-133/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDWAN Alias IWAN Bin Alm. HERI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa M. RIDWAN Alias IWAN Bin Alm. HERI bersama-sama dengan sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Area Blok L-18 Divisi 2 MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) berboncengan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju kedalam Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE-3 sambil masing-masing membawa 1 (satu) buah alat dodos dan 1 (satu) buah gancu, sesampainya disekitaran parit peringgan/perbatasan kebun terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) berhenti dan memarkirkan sepeda motornya kemudian terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) bersama-sama menyebrangi parit peringgan untuk masuk kelokasi kebun yang berada di Blok L-18 Divisi 2 MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 04.30 WIB terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) membagi tugas untuk melakukan pemanen buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE-3 tersebut, saat tengah asik melangsir buah kelapa sawit yang dipanen sdr. Anggi (DPO), tiba-tiba datang Security PT. Tunggal Mitra MGE-3, melihat hal tersebut terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) berhamburan kabur melarikan diri agar tidak tertangkap, terjadi kejar-kejaran, namun saat kejar kejaran tersebut terjadi terdakwa masuk kedalam parit sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh Security PT. Tunggal Mitra MGE-3, selanjutnya ditemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawitn yang telah berhasil dipanen oleh terdakwa dan teman-temannya, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.         

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE-3 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE-3 mengalami kerugian sebesar Rp739.440 (tujuh ratus tiga puluh sembilan empat ratus empat puluh rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa M. RIDWAN Alias IWAN Bin Alm. HERI bersama-sama dengan sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Area Blok L-18 Divisi 2 MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) berboncengan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju kedalam Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE-3 sambil masing-masing membawa 1 (satu) buah alat dodos dan 1 (satu) buah gancu, sesampainya disekitaran parit peringgan/perbatasan kebun terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) berhenti dan memarkirkan sepeda motornya kemudian terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) bersama-sama menyebrangi parit peringgan untuk masuk kelokasi kebun yang berada di Blok L-18 Divisi 2 MGE 3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 04.30 WIB terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) membagi tugas untuk melakukan pemanen buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE-3 tersebut, saat tengah asik melangsir buah kelapa sawit yang dipanen sdr. Anggi (DPO), tiba-tiba datang Security PT. Tunggal Mitra MGE-3, melihat hal tersebut terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) berhamburan kabur melarikan diri agar tidak tertangkap, terjadi kejar-kejaran, namun saat kejar kejaran tersebut terjadi terdakwa masuk kedalam parit sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh Security PT. Tunggal Mitra MGE-3, selanjutnya ditemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawitn yang telah berhasil dipanen oleh terdakwa dan teman-temannya, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.        

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Horas (DPO), sdr. Mancu Simamora (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE-3 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE-3 mengalami kerugian sebesar Rp739.440 (tujuh ratus tiga puluh sembilan empat ratus empat puluh rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya