Dakwaan |
DAKWAAN:
-------------------- Terdakwa I Riki Susilo Als. Riki bin Sugianto bersama-sama dengan Terdakwa II Ericson Ramadhan Als. Erik bin M. Ridho pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 03:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Jalan Dr. Sutomo, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 05:30 WIB, Saksi Rolinta Remselta bangun tidur di ruang tamu rumahnya yang berada di Jl. Dr. Sutomo RT. 004/ RW. 002, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat Saksi Rolinta Remselta hendak berjalan menuju ruang dapur, Saksi Rolinta Remselta melihat gas ukuran 3 (tiga) Kilogram miliknya sudah hilang dan pintu ruang dapur sudah dalam keadaan terbuka. Dalam keadaan panik, Saksi Saksi Rolinta Remselta bergegas menuju ke ruang tamu yang merupakan tempat Saksi Korban tidur sebelumnya dan langsung memeriksa bantal tidurnya lalu melihat 1 (satu) buah dompet bergambar bunga warna pink berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO A38 warna emas bersinar sudah hilang. Kemudian Saksi Rolinta Remselta memberi tahukan kejadian tersebut kepada suaminya, Saksi Polman Paul Silalahi dan pemilik kontrakan rumahnya, Saksi Rita Susanti Novauli untuk melaporkan Tindak Pidana Pencurian ini ke kantor Polsek Bagan Sinembah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 17:00 WIB, Saksi Ramadhan beserta Saksi Wibowo selaku petugas Polsek Bagan Sinembah yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di rumah Saksi Rolinta Remselta segera melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman Gang Syukur Jaya, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, lalu berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa pada hari sebelumnya Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I telah merencanakan pencurian tersebut untuk dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 03:00 WIB dimana Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban yang berada di Jalan Dr. Sutomo RT. 004/ RW. 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Sesampainya di rumah Saksi Rolinta Remselta, Terdakwa II memanjat dinding ruang dapur dengan cara menaiki Pundak Terdakwa I lalu Terdakwa II turun dari dinding dengan menginjak bak mandi ruang kamar mandi dan berjalan menuju ke ruang dapur untuk membuka kunci engsel pintu agar Terdakwa I bisa masuk. Setelah Terdakwa I masuk, Terdakwa II menuju ke ruang tamu dan melihat Saksi Rolinta Remselta bersama suaminya Saksi Polman Paul Silalahi sedang tidur di lantai ruang tengah lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna emas bersinar dan 1 (satu) buah dompet warna pink bergambar bunga berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang terletak di samping kepala Saksi Rolinta Remselta. Setelah itu Terdakwa II pergi menuju pintu ruang dapur menuju ke kebun kelapa sawit milik warna tepatnya di belakang rumah Saksi Rolinta Remselta dan melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) unit tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram lalu Terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menuju rumah kos..
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah meminta izin Saksi Rolinta Remselta untuk mengambil barang-barang tesebut, akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Rolinta Remselta mengalami kerugian sebesar 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------ |