Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Lani Regina Yulanda
RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-431/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN bersama-sama dengan Sdr. YUSUF AMALAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Burog Sk 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Yusuf Amalan (DPO) melintasi rumah Saksi Buyung yang berada di Jalan Poros Burog Sk 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa dan Sdr. Yusuf Amalan (DPO) melihat rumah tersebut dalam keadaan terbuka hingga timbullah niat untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi Buyung melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam keadaan terbuka sedangkan Sdr. Yusuf Amalan (DPO) menunggu diluar rumah dengan tugas untuk memperhatikan keadaan di sekitar. Kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar di dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme C2 warna biru dongker diatas kasur, uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam tas yang terletak di depan pintu dan uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak di balik case Handphone merek Realme C2. Setelah itu pada saat akan keluar dari rumah, Saksi Buyung terbangun dari tidurnya dan mencoba untuk menangkap Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil barang-barang milik Saksi Buyung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Buyung mengalami kerugian sebesar 11.750.000.00  (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa RIZKI Alias RIZKI Bin SUGIMIN bersama-sama dengan Sdr. YUSUF AMALAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Burog Sk 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Yusuf Amalan (DPO) melintasi rumah Saksi Buyung yang berada di Jalan Poros Burog Sk 7 Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa dan Sdr. Yusuf Amalan (DPO) melihat rumah tersebut dalam keadaan terbuka hingga timbullah niat untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi Buyung melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam keadaan terbuka sedangkan Sdr. Yusuf Amalan (DPO) menunggu diluar rumah dengan tugas untuk memperhatikan keadaan di sekitar. Kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar di dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Realme C2 warna biru dongker diatas kasur, uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di dalam tas yang terletak di depan pintu dan uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak di balik case Handphone merek Realme C2. Setelah itu pada saat akan keluar dari rumah, Saksi Buyung terbangun dari tidurnya dan mencoba untuk menangkap Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil barang-barang milik Saksi Buyung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Buyung mengalami kerugian sebesar 11.750.000.00  (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya