Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
555/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.Nadini Cista, S.H. 3.WIRAWAN PRABOWO,S.H |
PERIYANTO Alias PERI Bin AMER (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 555/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-670/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa PERIYANTO Alias PERI Bin AMER (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Sungai bakau RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdri. JUMLIAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |