Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
SUHERMAN Alias HERMAN Bin SIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-420/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Alias HERMAN Bin SIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa terdakwa SUHERMAN Alias HERMAN Bin SIAN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Ayam Mas yang beralamat di Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib saksi Arya dan saksi Febriansyah Ritonga keduanya merupakan Security Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Mas yang beralamat di Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saksi Arya dan saksi Febriansyah Ritonga membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol beserta buah kelapa sawit yang dicuri oleh terdakwa ke Polsek Simpang Kanan.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rianto Jenius Pardede bersama dengan saksi Febri Kurniawan yang saat itu sedang melaksanakan piket di Kantor Polsek Simpang Kanan melihat kedatangan saksi Arya dan saksi Febriansyah Ritonga bersama dengan terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol beserta buah kelapa sawit, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa plastik yang tergantung di stang sepeda motor milik terdakwa setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik kecil bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah kaca pirex yang balut uang kertas Rp2000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari sdr. Majer Alias Pak Neha (DPO).      
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 gr (nol koma lima belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 008/BB/IV/14325/2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0775/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dengan nomor barang bukti 1180/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

           KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SUHERMAN Alias HERMAN Bin SIAN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Ayam Mas yang beralamat di Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 02.30 wib saksi Arya dan saksi Febriansyah Ritonga keduanya merupakan Security Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Mas yang beralamat di Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit, selanjutnya saksi Arya dan saksi Febriansyah Ritonga membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol beserta buah kelapa sawit yang dicuri oleh terdakwa ke Polsek Simpang Kanan.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rianto Jenius Pardede bersama dengan saksi Febri Kurniawan yang saat itu sedang melaksanakan piket di Kantor Polsek Simpang Kanan melihat kedatangan saksi Arya dan saksi Febriansyah Ritonga bersama dengan terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol beserta buah kelapa sawit, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa plastik yang tergantung di stang sepeda motor milik terdakwa setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik kecil bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah kaca pirex yang balut uang kertas Rp2000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah mancis kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari sdr. Majer Alias Pak Neha (DPO).      
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 gr (nol koma lima belas gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 008/BB/IV/14325/2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0775/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,15 gr (nol koma lima belas gram) dengan nomor barang bukti 1180/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

A T A U

KETIGA

------- Bahwa terdakwa SUHERMAN Alias HERMAN Bin SIAN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Ayam Mas yang beralamat di Kepenghuluan Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa lalu terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) alat hisap bong, kemudian kaca pirexnya terdakwa bakar dan keluar asap lalu asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0775/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1181/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya