Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa DARWIN SAMSURYA PANJAITAN pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gang Regar Km.19 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- ---
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Satuan reserse narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi sering terjadi transaksi narkotika di Gang Regar Km.19 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, setelah itu Kasat Reskrim IPTU ANRA ROSA memerintahkan penyelidikan. Pada saat Tim Opsnal narkoba yang beranggotakan Saksi RONALD SIREGAR, Saksi M. ALWIN SIANIPAR dan Saksi RAHMAN LIANTO (Saksi Penangkap/anggota Satres Narkoba Polres Rohil) melakukan pengecekan sekira pukul 21.30 Wib mengamankan seseorang yang sedang berdiri di gang dengan gelagat mencurigakan, saat didekati Terdakwa mencoba untuk pergi dan segera diamankan. Selanjutnya dengan memperlihatkan surat perintah tugas, Saksi penangkap mendapati Terdakwa memegang bungkusan plastik yang sedang digenggam tangan kanan Terdakwa, kemudian saat ditanyakan oleh Saksi RAHMAN LIANTO Terdakwa mengakui plastik yang Terdakwa pegang itu adalah plastik berisikan narkotika miliknya yang didapat dari seseorang bernama Sdra ASRIL (DPO) dengan membeli seharga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) secara tunai beberapa jam sebelum penangkapan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 40/10278/2024 tanggal 02 Mei 2024, yang ditandatangani oleh DHONI QADRI sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian cabang Dumai, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,35 gram
|
0,1 gram
|
0,25 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1017/NNF/2024 tanggal 13 Maei 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1525/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DARWIN SAMSURYA PANJAITAN pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gang Regar Km.19 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------- -
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Satuan reserse narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi sering terjadi transaksi narkotika di Gang Regar Km.19 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, setelah itu Kasat Reskrim IPTU ANRA ROSA memerintahkan penyelidikan. Pada saat Tim Opsnal narkoba yang beranggotakan Saksi RONALD SIREGAR, Saksi M. ALWIN SIANIPAR dan Saksi RAHMAN LIANTO (Saksi Penangkap/anggota Satres Narkoba Polres Rohil) melakukan pengecekan sekira pukul 21.30 Wib Gang Regar Km.19 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako mengamankan seseorang yang sedang berdiri di gang dengan gelagat mencurigakan, saat didekati Terdakwa mencoba untuk pergi dan segera diamankan. Selanjutnya dengan memperlihatkan surat perintah tugas, Saksi penangkap mendapati Terdakwa memegang bungkusan plastic yang sedang digenggam tangan kanan Terdakwa, kemudian saat ditanyakan oleh Saksi RAHMAN LIANTO Terdakwa mengakui plastik yang Terdakwa pegang itu adalah plastik berisikan narkotika milik terdakwa yang didapat dari seseorang bernama Sdra ASRIL (DPO) dan rencana akan Terdakwa gunakan sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 40/10278/2024 tanggal 02 Mei 2024, yang ditandatangani oleh DHONI QADRI sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian cabang Dumai, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,35 gram
|
0,1 gram
|
0,25 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1017/NNF/2024 tanggal 13 Maei 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1525/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengandung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |