Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SYAHRUDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN, pada hari Juma’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban FENNY tepatnya di Jalan Perwira Kel. Bagan Kota Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sedang minum tuak di rumah Terdakwa bersama sdr. ALUL (DPO). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama sdr. ALUL (DPO) pergi dari rumah Terdakwa menuju kota Bagansiapiapi untuk jalan-jalan dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. ALUL ingin pulang ke rumah Terdakwa dan saat di perjalan pulang Terdakwa bersama Sdr. ALUL (DPO) melewati Jl. Perwira Kel. Bagan kota Kec. Bangko Kab. Rohil, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah Saksi Korban FENNY yang tidak dikunci stang, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr. ALUL (DPO) dengan mengatakan "LUL AMBIL HONDA YOK LUL" dan Sdr. ALUL (DPO) menjawab "AYOKLAH" setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. ALUL (DPO) untuk berhentikan sepeda yang Terdakwa dan Sdr. ALUL (DPO) kendarai tepatya di depan rumah Saksi Korfban FENNY yang ada sepeda motornya terparkir di teras rumah. Saat sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. ALUL (DPO) kendarai berhenti, Terdakwa langsung turun dan berlari menuju sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan nomor rangka MH1JM8121NK267287 milik Saksi Korban FENNY yang terparkir di teras rumah, dan Terdakwa mengambil sepeda motor milk Saksi Korban dengan cara mendorong sepeda motor Saksi Korban dari teras rumah menuju jalan raya dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Sesampaimya di jalan raya Sdr. ALUL (DPO) mendorong sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut dengan cara mendorong menggunakan kaki. Terdakwa bersama Sdr. ALUL (DPO) membawa sepeda motor Saksi Korban menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pusara II Kel. Bagan Punak Pesisir, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir. Ketika sampai di rumah Terdakwa langsung meletakkan sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut di kamar belakang rumah Terdakwa dan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Bangko di samping rumah Terdakwa dan Terdakwa langusng dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk dimintai keterangan terkait pencurian sepeda motor yang Terdakwa lakukan..
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Sdr. ALUL (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan nomor rangka MH1JM8121NK267287 milik Saksi Korban FENNY mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 19.588.000,- (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana;---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SYAHRUDIN Alias UDIN Bin SUDIRMAN, pada hari Juma’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Korban FENNY tepatnya di Jalan Perwira Kel. Bagan Kota Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sedang minum tuak di rumah Terdakwa bersama sdr. ALUL (DPO). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama sdr. ALUL (DPO) pergi dari rumah Terdakwa menuju kota Bagansiapiapi untuk jalan-jalan dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. ALUL ingin pulang ke rumah Terdakwa dan saat di perjalan pulang Terdakwa bersama Sdr. ALUL (DPO) melewati Jl. Perwira Kel. Bagan kota Kec. Bangko Kab. Rohil, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah Saksi Korban FENNY yang tidak dikunci stang, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr. ALUL (DPO) dengan mengatakan "LUL AMBIL HONDA YOK LUL" dan Sdr. ALUL (DPO) menjawab "AYOKLAH" setelah itu Terdakwa menyuruh Sdr. ALUL (DPO) untuk berhentikan sepeda yang Terdakwa dan Sdr. ALUL (DPO) kendarai tepatya di depan rumah Saksi Korfban FENNY yang ada sepeda motornya terparkir di teras rumah. Saat sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. ALUL (DPO) kendarai berhenti, Terdakwa langsung turun dan berlari menuju sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan nomor rangka MH1JM8121NK267287 milik Saksi Korban FENNY yang terparkir di teras, dan Terdakwa mengambil sepeda motor milk Saksi Korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju jaian raya dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Sesampaimya di jalan raya Sdr. ALUL (DPO) mendorong sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut dengan cara mendorong menggunakan kaki. Terdakwa bersama Sdr. ALUL (DPO) membawa sepeda motor Saksi Korban menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pusara II Kel. Bagan Punak Pesisir, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir. Ketika sampai di rumah Terdakwa langsung meletakkan sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut di kamar belakang rumah Terdakwa dan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Bangko di samping rumah Terdakwa dan Terdakwa langusng dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk dimintai keterangan terkait pencurian sepeda motor yang Terdakwa lakukan..
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Hitam dengan nomor rangka MH1JM8121NK267287 milik Saksi Korban FENNY mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 19.588.000,- (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------------- |