Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
403/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.ARIO KIRANA WELPY,S.H 3.Genta patri putra, SH |
SELAMET HERDIAN Alias SELAMET Bin RASLAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 403/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-487/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
---- Bahwa Terdakwa SELAMET HERDIAN Alias SELAMET Bin RASLAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Dusun Sukajadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Pujud Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan atau penadahan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |