INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 28/Pdt.P/2026/PN Rhl | Fifi andriyani Br Regar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menganti Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 477/DKCS/7131/1999 Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No. 1407090812200005 Dan Pada KTP Pemohon Nik. 1406066410950003 dari Tahun Lahir 1995 Di KK Dan KTP Dan Di Akte Kelahiran Pemohon Tahun Lahir 1995 Dan Diganti Menjadi Tahun Lahir 1996 Berdasarkan Ijazah SMK Dengan Nomor Induk Siswa Nasional: 9963028189 yang dikeluarkan Oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Tertanggal 20 Mei 2014
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran, KK Dan KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
