| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa NURMAULINA PURBA Als. DEWI pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 terdakwa menghubungi Sdr. FAUZI Als. DEDI (DPO) untuk mencari kerja sebagai penjual/ pengedar jenis sabu, dan terdakwa berkata “bang aku butuh kejaan” dan Sdr. DEDI (DPO) menjawab “yaudah kalau kau mau kerja”, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di depan rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. DEDI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu sebagaimana narkotika jenis sabu tersebut untuk diperjualbelikan / diedarkan oleh terdakwa dengan harga Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, lalu terdakwa Sdr. DEDI (DPO) bersepakat agar terdakwa setiap 3 (tiga) hari sekali menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Sdr. DEDI (DPO);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 terdakwa berhasil menjual 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memberikan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DEDI (DPO) sedangkan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per paketnya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di depan rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. DEDI (DPO) memberikan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu untuk dijual / diedarkan oleh terdakwa, dan terdakwa telah menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. DEDI (DPO), tujuan terdakwa menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu ialah untuk memperoleh keuntungan;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di teras rumah, lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Geledah/98/IX/2025/Res Narkoba tanggal 24 September 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang pada saat itu dipakai oleh terdakwa dan didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru merah yang mana dompet tersebut berisikan 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna putih;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 198 / 10278/ 2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram, dan berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3519/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5158/2025/NNF mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor : 5159/2025/NNF mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa terdakwa NURMAULINA PURBA Als. DEWI pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di depan rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. DEDI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di rdepan umah terdakwa yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan Sdr. DEDI (DPO) memberikan lagi 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Simpang Pemburu, Kelurahan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di teras rumah, lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Geledah/98/IX/2025/Res Narkoba tanggal 24 September 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang pada saat itu dipakai oleh terdakwa dan didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru merah yang mana dompet tersebut berisikan 10 (sepuluh) paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna putih;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 198 / 10278/ 2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai atas nama RICHA MADONA NIK P. 84513, dengan hasil penimbangan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram, dan berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3519/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5158/2025/NNF mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor : 5159/2025/NNF mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |