Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda SUBAROTO ALS BROTO BIN SABAR ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-671/L.4.20/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAROTO ALS BROTO BIN SABAR ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

     ------  Bahwa ia Terdakwa SUBAROTO Als Broto Bin Sabar (alm) bersama-sama dengan saksi Pujiono Als Puji Bin Saman dan saksi Tuasman Tindaon Als Tindaon (perkara terpisah penuntutan)   pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul; 20.00 wib  saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) menelpon temannya Birong (DPO) untuk menanyakan Narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib Birongpun (DPO) kembali menghubungi saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dengan menggunakan whatsapp dengan mengatakan agar saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) datang kerumahnya untuk mengambil pesanan narkotika tersebut, dan setelah saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) menuju rumah Birong (DPO) dan berjumpa dengan Birong, yang mana Birong (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah pembungkus helm, setelah itu saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) langsung pulang kerumah dan menuju pohon pisang dihalaman rumah dan membuka bungkusan helm tersebut yang didalamnya beisikan 1 (satu) bungkus plastik bening  ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan)pun langsung meletakkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dipohon pisang, keesokan harinya saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) kembali menuju pohon pisang dan kembali membuka bungkusan helm yang berisi narkotika jenis shabu dan membagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik bening dengan ukuran sedang dan membawa shabu tersebut kearah gubuk kosong dikebun kelapa sawit,  kemudian pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 14.44 wib Rudi menelpon saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu, dan saat itu saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) sempat mengatakan nanti akan diupayakan. Lalu pada hari  Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 17.45 wib Rudi (DPO) kembali menelpon saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dengan mengatakan bahwasannya ia sudah berada didareah Bagan Batu tepatnya dirumah temannya yang bernama SUBAROTO Als Broto (Terdakwa), kemudian saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan)pun langsung menuju rumah Terdakwa, dan setelah sampai dirumah Terdakwa saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) langsung masuk kedalam kamar Terdakwa dan berjumpa dengan Rudi  dan langsung memperlihatkan narkotika jenis shabu tepatnya  didalam dompet kacamata yang saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) bawa, setelah itu Rudipun menelpon seseorang dengan mengatakan “Uda udah bawa langsung””, tidak selang beberapa lama datang beberapa orang yang mengaku dari anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau dan melakukan penggerebekan dan ditemukan dipenguasaan saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) berupa  1 (satu) buah Tas sandang merk CHORAL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plasik klip bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu, 1 (satu) unit HP Android merk REALME warna hitam berikut simcard, 1 (satu) unit HP Android merk SAMSUNG warna biru berikut simcard, 1 (satu) unit HP lipat merk SAMSUNG warna hitam berikut simcard, tim buser Polda Riau saksi Nofri nando dan Rahmadani Tanjung menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg didalamnya berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat di bawah tumpukan pakaian Terdakwa
  • Menurut pengakuan saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Birong (DPO) kemudian Tim buser Polda Riau langsung menuju rumah Birong (DPO) yang mana Birong (DPO) sudah tidak beada didalam rumah karena sudah kabur, selanjunya  saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) bersama Terdakwa langsung dibawa kekantor Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun peran dari saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) sebagai orang yang menjual narkotika jenis shabu kepada orang lain, mentransfer uang hasil jualan kerekening saksi Tuasman Tindaon (perkara terpisah penuntutan) yang dikirimkan oleh Birong (DPO) kepada saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan), adapun peran dari Terdakwa meminjamkan rekening atas nama Terdakwa  kepada saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dalam hal pembayaran transaksi penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) yang dibeli saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dari temannya Birong (DPO) kerekening atas nama saksi Tuasman Tindaon (perkara terpisah penuntutan)

 

  ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita dari tedakwa dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :

  1. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan sebuk kistal diduga narkotika jenis shabu dengan beat kotor 0,20 gam beat pembungkusnya 0,12 gram dan berat besihnya 0,08 gram

Kemudian disisihkan  dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 0,08 gram untuk bahan Uji Labaoratories Forensik Polda Riau.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,12 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.
  3.  

    2   1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya  berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil exstasy warna coklat dengan berat kotor 0,69 gram berat pembungkusnya 0,10 gram dan berat bersihnya 0,59 gram

    Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

    a.    Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 0,08 gram untuk bahan Uji Labaoratories Forensik Polda Riau.

  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,12 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.

    Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 399/ /BB/VI/10267/2024 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka  AFDILLA IHSAN,SH

     

    --------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 2260/NNF/2025, tanggal 28 Juli 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 0,08 gram dengan diberi Nomor barang bukti :3154/2025/NNF.1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yan berisikan 2 (dua) butir tablet warna coklat dengan bera netto 0,59 gram diberi nomor barang bukti 3155/2025/NNF

     

    Dengan kesimpulan :

    setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik  disimpulkan barang bukti dengan nomor 3154/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3155/2025/NNF, berupa tablet warna coklat tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 31 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

     

    Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gam tidak ada izin dari pejabat yang berwenang

     

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

         

    SUBSIDAIR

     

    ------  Bahwa ia Terdakwa SUBAROTO Als Broto Bin Sabar (alm) bersama-sama dengan saksi Pujiono Als Puji Bin Saman  dan saksi Tuasman Tindaon Als Tindaon (perkara terpisah penuntutan) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

    Berawal pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib Tim opsnal subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapat infomasi  dari sumber informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba disebuah rumah yang ada dijalan pinggir jalan Lintas Sumatera-Sumut, selanjutnya bedasarkan informasi tersebut tim subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan mapping dan survilence keseputaran lokasi yang dimaksud, kemudian sekita pukul 19.00 wib tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor masuk kerumah tersebut, selanjutnya tim buser Polda Riau langsung melakukan penggrebekan  dan mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang diketahui bernama SUBAROTO Als Broto Bin Sabar dan Pujiono Als Puji Bin Saman  serta dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Tas sandang merk CHORAL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plasik klip bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 105,64 (seratus lima koma enam empat) gram dan alat komunikasi (handphone) dari tangan saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan), Selanjutnya Tim juga berhasil 
  5. mengamankan 1 (satu) bungkus kantong kertas warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 0,23 (nol koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir diduga narkoba jenis pil ekstasi tepatnya di Kamar Terdakwa
  6. Menurut pengakuan saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari temannya Birong (DPO) dan Birong memperoleh shabu tersebut dari Juntak (DPO) untuk dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sebanyak 90 gram, adapun sistem kerjanya jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) akan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada Birong (DPO) sebanyak 1 ons sbesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) dan narkotika jenis shabu yang saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) terima dari Juntak (DPO) dengan system kerja, yang mana jika narkotika jenis shabu tersebut telah laku saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) jual baru menyetor uang hasil penjualan tersebut kepada juntak (DPO). Dan harga narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Juntak (DPO) sebanyak 1 (satu) ons saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) setor kepada Juntak (DPO) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  7. Adapun peran dari saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) sebagai orang yang menjual narkotika jenis shabu kepada orang lain, mentransfer uang hasil jualan kerekening saksi Tuasman Tindaon (perkara terpisah penuntutan) yang dikirimkan oleh Birong (DPO) kepada saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan), adapun peran dari Terdakwa meminjamkan rekening atas nama Terdakwa  kepada saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dalam hal pembayaran transaksi penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) yang dibeli saksi Pujiono Als Puji Bin Saman (perkara terpisah penuntutan) dari temannya Birong (DPO) kerekening atas nama saksi Tuasman Tindaon (perkara terpisah penuntutan)
  8.  

      ------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita dari tedakwa dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa :

  9. 1 (Satu) bungkus kantong plastic bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan sebuk kistal diduga narkotika jenis shabu dengan beat kotor 0,20 gam beat pembungkusnya 0,12 gram dan berat besihnya 0,08 gram
  10. Kemudian disisihkan  dengan rincian sebagai berikut :

  11. Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 0,08 gram untuk bahan Uji Labaoratories Forensik Polda Riau.
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,12 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.
  13.  

    2   1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya  berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil exstasy warna coklat dengan berat kotor 0,69 gram berat pembungkusnya 0,10 gram dan berat bersihnya 0,59 gram

    Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

    a.    Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bersih 0,08 gram untuk bahan Uji Labaoratories Forensik Polda Riau.

  14. 1 (satu) bungkus plastik klip bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,12 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.

    Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 399/ /BB/VI/10267/2024 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pegadaian Pekanbaru Pengelola UPC Nangka  AFDILLA IHSAN,SH

     

    --------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 2260/NNF/2025, tanggal 28 Juli 2025, terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah di buka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal waran putih dengan berat netto 0,08 gram dengan diberi Nomor barang bukti :3154/2025/NNF.1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yan berisikan 2 (dua) butir tablet warna coklat dengan bera netto 0,59 gram diberi nomor barang bukti 3155/2025/NNF

     

    Dengan kesimpulan :

    setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik  disimpulkan barang bukti dengan nomor 3154/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 3155/2025/NNF, berupa tablet warna coklat tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 31 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika

     

    Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang

     

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika                                                                                                                                                                                                                                                                

                            
Pihak Dipublikasikan Ya