Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin AKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-233/L.4.20/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin AKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin AKIM pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jalan Dusun Kencana, Kel.Pasir Putih, Kec.Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 pagi sekitar pukul 10.00 Wib, sdr ANWAR (DPO) datang kerumah terdakwa dengan memberikan pekerjaan menjual narkotika jenis shabu dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumah sdr ANWAR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu, mendengar hal tersebut terdakwa langsung menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat kerumah sdr ANWAR (DPO) di daerah Jalur I Paket -E Bagan Batu dan bertemu dengan sdr ANWAR (DPO) yang menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket sedang dan 4 (paket) paket kecil beserta timbangan digital dan plastik-plastik klip baru kepada terdakwa dengan sistem setoran, kemudian terdakwa kembali kerumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan sdr ANWAR (DPO) menggunakan Bong yang terbuat dari botol plastik biru, sementara 6 (enam) paket sabu terdiri dari 2 (dua) sedang dan 4 (paket) paket kecil,  timbangan digital dan plastik-plastik klip baru berikut ada 2 (dua) buah pipet sekop sabu terdakwa simpan didalam tas pinggang kopel hitam milik terdakwa.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 20. 30 Wib saat terdakwa sedang beristirahat dikamarnya, terdakwa dihubungi oleh pembeli yang bernama Sdr.ENDA yang mengatakan mau membeli sebanyak 1 (satu) gram/Ji dan sudah menunggu diluar rumah terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dengan membawa tas pinggang kopel hitam miliknya yang didalam nya berisi narkotika jenis shabu, timbangan digital dan bungkusan plastik klip baru dan terdakwa meletakan nya diatas meja ruang depan dalam rumah terdakwa, setelah itu ketika terdakwa akan keluar rumah memberikan narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba saksi RONAL SIREGAR, saksi RAHMAN LIANTO dan saksi RIO FEBY SANJAYA yang merupakan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir melakukan penangkapan kepada terdakwa, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas pinggang kopel warna hitam;
  • 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran;
  • Bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran;
  • 2 (dua) buah pipet bening runcing diduga alat sekop narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna hitam silver merk Digital Scale;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna hitam;
  • 1 (satu) buah botol plastik warna biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (Bong);

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa benar terdakwa sebelum nya pernah dihukum di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu pada tahun 2018.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 232/ 10278/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu untuk dijadikan sampel dengan berat kotor 19 gram sabu termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan ekstimasi berat bersih 16,8 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium dengan berat bersih 10 gram
  2. 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu disihsihkan dengan berat bersih 6,8 gram dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir
  3. Pembungkus barang bukti berupa 6 (enam) bungkus yang digabung menjadi 1 plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 2,2 gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3144/NNF/2024, Hari Jumat tanggal 13 Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 4619/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

Nomor 4620/2024/NNF,- berupa Urine tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

  • Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

----- Perbuatanp terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

SUBSIDAIR

----- Terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias HENDRA Bin AKIM pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jalan Dusun Kencana, Kel.Pasir Putih, Kec.Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 20. 30 Wib saat terdakwa sedang beristirahat dikamarnya, terdakwa dihubungi oleh pembeli yang bernama Sdr.ENDA yang mengatakan mau membeli sebanyak 1 (satu) gram/Ji dan sudah menunggu diluar rumah terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dengan membawa tas pinggang kopel hitam miliknya yang didalam nya berisi narkotika jenis shabu, timbangan digital dan bungkusan plastik klip baru dan terdakwa meletakan nya diatas meja ruang depan dalam rumah terdakwa, setelah itu ketika terdakwa akan keluar rumah memberikan narkotika jenis shabu tersebut tiba-tiba saksi RONAL SIREGAR, saksi RAHMAN LIANTO dan saksi RIO FEBY SANJAYA yang merupakan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir melakukan penangkapan kepada terdakwa, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas pinggang kopel warna hitam;
  • 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran;
  • Bungkusan-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran;
  • 2 (dua) buah pipet bening runcing diduga alat sekop narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna hitam silver merk Digital Scale;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna hitam;
  • 1 (satu) buah botol plastik warna biru disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (Bong);

 

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa benar terdakwa sebelum nya pernah dihukum di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu pada tahun 2018.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 232/ 10278/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu untuk dijadikan sampel dengan berat kotor 19 gram sabu termasuk plastik sebagai pembungkusnya dengan ekstimasi berat bersih 16,8 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium dengan berat bersih 10 gram
  2. 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu disihsihkan dengan berat bersih 6,8 gram dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir
  3. Pembungkus barang bukti berupa 6 (enam) bungkus yang digabung menjadi 1 plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 2,2 gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3144/NNF/2024, Hari Jumat tanggal 13 Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 4619/2024/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

Nomor 4620/2024/NNF,- berupa Urine tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina.

 

----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya