Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Rhl DONI EFFENDI YUSRI KANDAR, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan LP/ 02/ I/ Res 1.8 / 2021/ Riau / Resor Rokan Hili
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DONI EFFENDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI KANDAR, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka YUSRI KANDAR, ST diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JULIARDIyang kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 10.30 Wib di Kantor Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais yang beralamat di Jalan Pemda Kep.Rantau Bais Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Prov.Riau, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.-----------------

 

  1. Pemeriksa / Penyidik, Penyidik Pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka YUSRI KANDAR, ST telah memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang disangkakan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.---------------------

 

  1. Penyidik mewakili Penuntut Umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Rokan Hilir menuntut Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan terdakwa YUSRI KANDAR, ST diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JULIARDI yang kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 10.30 Wib di Kantor Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais yang beralamat di Jalan Pemda Kep.Rantau Bais Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Prov.Riau, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.-------------------

 

  1. Menjatuhkan hukuman oleh karana itu terhadap terdakwa YUSRI KANDAR, ST dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.---------------------------------------------------------------

 

Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya