Dakwaan |
- Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut diatas maka terhadap tersangka YUSRI KANDAR, ST diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JULIARDIyang kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 10.30 Wib di Kantor Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais yang beralamat di Jalan Pemda Kep.Rantau Bais Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Prov.Riau, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.-----------------
- Pemeriksa / Penyidik, Penyidik Pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka YUSRI KANDAR, ST telah memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang disangkakan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.---------------------
- Penyidik mewakili Penuntut Umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Rokan Hilir menuntut Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa YUSRI KANDAR, ST diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JULIARDI yang kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 10.30 Wib di Kantor Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais yang beralamat di Jalan Pemda Kep.Rantau Bais Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Prov.Riau, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.-------------------
- Menjatuhkan hukuman oleh karana itu terhadap terdakwa YUSRI KANDAR, ST dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.---------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). |