Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
385/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.Lani Regina Yulanda |
DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 385/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-463/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI yang beralamat di Jalan Bhakti Gang Pajak Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----Bahwa Terdakwa DODI IRAWAN Alias DODI Bin AJRIL pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUN HUI Alias AHUI yang beralamat di Jalan Bhakti Gg. Pajak Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |