Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Rhl MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan, Bahwa Tanggal Lahir Pemohon Antara Tanggal Lahir 23 September 1965 Dalam E-KTP, Kartu Keluarga, Pasport Dengan Tanggal Lahir 30 September 1965 Dalam Perihal Pemegang, Tanggal Lahir tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;  
3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
?
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ? menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak