Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
3.Hade Rachmat Daniel
RIANTO HARAHAP ALIAS HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 418/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-512/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO HARAHAP ALIAS HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

---Bahwa terdakwa RIANTO HARAHAP ALIAS HARAHAP pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani RT 001 RW 005 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Nanang setiawan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani RT 001 RW 005 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik saksi Nanang Setiawan dengan alasan untuk keperluan mengantar pacar terdakwa.

---Dikarenakan saksi Nanang Setiawan kenal dan percaya kepada terdakwa kemudian saksi Nanang Setiawan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat BM 5470 PB kepada terdakwa dengan syarat terdakwa cepat mengembalikan motor milik saksi Nanang Setiawan, setelah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat BM 5470 PB berada di dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat BM 5470 PB menuju daerah Pekanbaru tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Nanang Setiawan serta saksi Nanang Setiawan juga telah menunggu selama 1 (satu) hari dan mencoba menghubungi terdakwa namun terdakwa juga tidak kunjung mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat BM 5470 PB milik saksi Nanang Setiawan.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Arif Maulana mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------                

Pihak Dipublikasikan Ya