INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Rhl | DANIEL PRATAMA,S.H.,M.H | DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ROKAN HILIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat);--------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk membuat Rambu Lalu Lintas Berupa Peringatan Kelas Jalan yang sesuai peruntukannya di Jalan Ciku Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Pada koordinat Bujur Timur 101.054318° dan Lintang Utara 1.682621° dan pada koordinat Bujur Timur 101.04413° dan Lintang Utara 1.680083° ;
4. Memerintahkan Tergugat Untuk melakukan Pengawasan Setiap Harinya pada Kendaran yang melewati jalan Ciku Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |