Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 505/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-608/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 03.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan mendatangi kebun sawit milik saksi Sudarno yang beralamat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

---Sesampainya di kebun sawit milik saksi Sudarno selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan langsung mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik saksi Sudarno sebanyak 9 (Sembilan) tandan dengan cara terdakwa memanen buah kelapa sawit milik saksi Sudarno dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, setelah buah kelapa sawit terjatuh ketanah kemudian peran saksi Hadi Gunawan yakni mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen guna dilansir ke rumah saksi Hadi Gunawan.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Hadi Gunawan menyebabkan saksi Sudarno mengalami kerugian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya