Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.NADINI CISTA, S.H.
3.DANIEL SITORUS, S.H.
1.ALDI SYAHPUTRA Alias ALDI Bin BOIMAN PULUNGAN
2.ALI IMRAN Alias IMRAN Bin M. YUNAN PASARIBU
3.KASIH SYAHPUTRA Alias KASIH Bin KUSULUDDIN POHAN
4.PAZAR PRAYUDA Alias YUDA Bin BOIMAN PULUNGAN
5.PADLI Alias PADLI Bin KUSULUDDIN POHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-216/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2NADINI CISTA, S.H.
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SYAHPUTRA Alias ALDI Bin BOIMAN PULUNGAN[Penahanan]
2ALI IMRAN Alias IMRAN Bin M. YUNAN PASARIBU[Penahanan]
3KASIH SYAHPUTRA Alias KASIH Bin KUSULUDDIN POHAN[Penahanan]
4PAZAR PRAYUDA Alias YUDA Bin BOIMAN PULUNGAN[Penahanan]
5PADLI Alias PADLI Bin KUSULUDDIN POHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----Bahwa Terdakwa I ALDI SYAHPUTRA Alias ALDI Bin BOIMAN PULUNGAN bersama-sama dengan Terdakwa II ALI IMRAN Alias IMRAN Bin M. YUNAN PASARIBU Terdakwa III KASIH SYAHPUTRA Alias KASIH Bin KUSULUDDIN POHAN Terdakwa IV PADLI Alias PADLI Bin KUSULUDDIN POHAN dan Terdakwa V PAZAR PRAYUDA Alias YUDA Bin BOIMAN PULUNGAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Palang PT. Karya AbadiBlok L 34 Divisi I PT. Tunggal Mitra MGE 3 Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I ALDI SYAHPUTRA Alias ALDI Bin BOIMAN PULUNGAN bersama-sama dengan Terdakwa II ALI IMRAN Alias IMRAN Bin M. YUNAN PASARIBU Terdakwa III KASIH SYAHPUTRA Alias KASIH Bin KUSULUDDIN POHAN Terdakwa IV PADLI Alias PADLI Bin KUSULUDDIN POHAN dan Terdakwa V PAZAR PRAYUDA Alias YUDA Bin BOIMAN PULUNGAN masuk ke areal kebun Divisi I PT. Tunggal Mitra MGE 2 dengan menggunakan sepeda motor masing-masing Terdakwa yang mana Para Terdakwa bertugas untuk memanen buah kelapa sawit dan dipekerjakan oleh pihak ketiga. Kemudian Terdakwa I ALDI SYAHPUTRA dan Terdakwa V PAZAR PRAYUDA bertugas untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok H 51 Divisi I PT. Tunggal Mitra MGE 2, sedangkan Terdakwa II ALI IMRAN Terdakwa III KASIH SYAHPUTRA dan Terdakwa IV PADLI bertugas mengambil buah kelapa sawit di Blok H 52 Divisi I PT. Tunggal Mitra MGE 2, setelah selesai melaksanakan tugas memanen masing-masing Terdakwa mengutip berondolan buah kelapa sawit dan masing-masing dapat mengumpulkan 3 karung goni, namun hanya 2 (dua) yang disetorkan ke Tempat Pemungutan Hasil (TPH) dan dibawa ke PKS sedangkan sisanya dibawa oleh masing-masing Terdakwa keluar dari perkebunan, namun pada saat hendak keluar dari palang pintu kebun, Para Terdakwa ditangkap oleh pihak Security PT. Tunggal Mitra MGE 2 Kepenghuluan Pujud Kabupaten Rokan Hilir
  • Bahwa berondolan buah kelapa sawit yang Para Terdakwa ambil berjumlah 14 (Empat Belas) karung goni
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Tunggal Mitra MGE 2 mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.069.000,- (Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya