Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Rhl 1.NULIPAR SINAGA
2.SELVI SRI MAHYUNI SARAGIH
2.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BAGAN SIAPIAPI
3.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU UJUNG TANJUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NULIPAR SINAGA
2SELVI SRI MAHYUNI SARAGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD MANIHURUK SHNULIPAR SINAGA
2EDUARD MANIHURUK SHSELVI SRI MAHYUNI SARAGIH
Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BAGAN SIAPIAPI
2BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU UJUNG TANJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR DI BAGAN SIAPIAPI KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasan SPANDUK / PLANK diatas tanah berserta bangunan milik para Pengguat dengan tulisan “TANAH / BANGUNAN INI MERUPAKAN AGUNAN KREDIT PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BAGAN SIAPIAPI Dilarang melakuan tindakan apa pun terhadap tanah/bangunan ini termaksud namun tidak terbatas pada menguasai, menyewakan, mengubah bentuk/tata susunan, menghalangi proses eksekusi dan merusak plank/pengumuman ini TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI BANK BRI BAGI YANG BERMINAT DAPAT MENGHUBUNGI LIMBONG HP. 0812 7657 5088 / 0813 7870 6772, M. IQBAL 0813 6539 0099”. ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3. Menyatakan Surat Penawaran Putusan Kredit tentang Restruktur Kredit Modal Kerja yang ditandatangani oleh para Penggugat pada bulan April tahun 2020, adalah SAH SECARA HUKUM.
4. Menyatakan para Penggugat memiliki sisa hutang pokok sebesar Rp. 484.291.704.- (empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh satu tujuh ratus empat rupiah).
5. Menyatakan perbuatan Tergugat apabila melakukan lelang tanah beserta bangunan milik para Penggugat tanpa adanya pesetujuan harga serta izin dari para Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut SPANDUK / PLANK diatas tanah beserta bangunan milik para Penggugat.
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan surat peralihan maupun surat balik nama seritifkat milik para Penggugat atas objek tanah dan bangunan tanpa persetujuan dari para Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak