Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Rhl Irhamsyah Putra Ritonga 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Bagan Batu
2.MHD. Sukamay Widodo Ginting S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irhamsyah Putra Ritonga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBIN, S.H., M.H.Irhamsyah Putra Ritonga
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Bagan Batu
2MHD. Sukamay Widodo Ginting S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Dumai
2Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir
3Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum pelaksanaan Lelang Eksekusi atas Objek Hak Tanggungan milik Penggugat berupa sebidang tanah seluas 393 m2 (tiga ratus sembilan puluh tiga meter persegi) berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 441 d.h 958 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 8 September 2008, yang dilaksanakan oleh Tergugat I melalui perantara Turut Tergugat I pada tanggal 5 Maret 2024; 
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor:19/03.05/2024-01 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I pada tanggal 21 Maret 2024;
5. Menyatakan sebidang tanah seluas 393 m2 (tiga ratus sembilan puluh tiga meter persegi) berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 441 d.h 958 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 8 September 2008 adalah hak milik Penggugat yang sedang menjadi Objek Hak Tanggungan pada Tergugat I;
6. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan tindakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 393 m2 (tiga ratus sembilan puluh tiga meter persegi) berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana ditegaskan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 441 d.h 958 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 8 September 2008, serta tindakan apapun yang mengganggu Penggugat untuk menguasai sebidang tanah tersebut berikut bangunan yang ada diatasnya;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap kali para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melanggar amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 6;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak