Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Rhl Titin Suwarni Pasaribu 1.Jusman Sagala
2.Ramses Marbun
3.Binsar Sianipar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titin Suwarni Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fandi Satria, S.H., M.HTitin Suwarni Pasaribu
Tergugat
NoNama
1Jusman Sagala
2Ramses Marbun
3Binsar Sianipar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Penghulu Tanjung Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa seluas 30.104 m2 (tiga puluh ribu seratus empat meter persegi)/+3 (lebih kurang tiga) hektar terletak di RT. 002, RW. 002, Dusun Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas: sebelah Utara berbatas dengan Parit Beko sepanjang 106 meter, Selatan dengan tanah Jusman Sagala sepanjang 106 meter, Timur dengan tanah Jusman Sagala sepanjang 284 meter, dan Barat dengan Parit Beko sepanjang 284 meter;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 2/Pen.Pdt/Eks/2023/PN RHl jo. Nomor 1144 PK/Pdt/2024 jo. Nomor 1567 K/Pdt/2019 jo. Nomor 61/PDT/2017/PT PBR jo. Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Rhl jo. Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Rhl yang dilaksanakan dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 23 Januari 2025 tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang terhadap bidang tanah objek sengketa a quo;
5. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa selain Penggugat untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, juga bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadi dan bangunan maupun tanaman yang dibangun maupun ditanamnya diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh Penggugat, serta tanpa beban apapun;
6. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri dan menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp1.472.570.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
10. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak