Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom AGUS KURNIAWAN Alias AGUS Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-149/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS KURNIAWAN Alias AGUS Bin SUKARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS KURNIAWAN Alias AGUS Bin SUKARDI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Mushola Al-Jihad yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :     

--- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke Mushola Al-Jihad yang berada di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat pagar mushola tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memanjat pagar mushola tersebut lalu terdakwa langsung menuju jendela samping mushola yang berada di dekat kamar mandi, selanjutnya terdakwa menggoyang-goyang jendela tersebut sekuat tenaga secara berulang kali hingga kaca jendelanya pecah, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam mushola dan melihat 1 (satu) buah kotak infak yang berisikan uang yang berada di dinding mushola, karena kotak infak nya terbuat dari besi, terdakwa berusaha mengcongkelnya untuk mengambil uang yang ada didalam kotak infak tersebut dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari alumunium. Setelah berhasil membuka kotak infak tersebut, terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infak sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah), selanjutnya terdakwa pun langsung pergi dari dalam Mushola Al-Jihad tersebut.--------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pengurus Mushola Al-Jihad untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut, sehingga Mushola Al-Jihad mengalami kerugian sekitar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah)-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS KURNIAWAN Alias AGUS Bin SUKARDI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Mushola Al-Jihad yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke Mushola Al-Jihad yang berada di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat pagar mushola tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa memanjat pagar mushola tersebut lalu terdakwa langsung menuju jendela samping mushola yang berada di dekat kamar mandi, selanjutnya terdakwa menggoyang-goyang jendela tersebut sekuat tenaga secara berulang kali hingga kaca jendelanya pecah, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam mushola dan melihat 1 (satu) buah kotak infak yang berisikan uang yang berada di dinding mushola, karena kotak infak nya terbuat dari besi, terdakwa berusaha mengcongkelnya untuk mengambil uang yang ada didalam kotak infak tersebut dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari alumunium. Setelah berhasil membuka kotak infak tersebut, terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infak sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah), selanjutnya terdakwa pun langsung pergi dari dalam Mushola Al-Jihad tersebut.--------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pengurus Mushola Al-Jihad untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut, sehingga Mushola Al-Jihad mengalami kerugian sekitar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah)-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya