Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. ALDI IRFANDO Alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B/316/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI IRFANDO Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

            PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ALDI IRFANDO Alias ALDI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Kampung Harapan, Desa/Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungin oleh sdr. Yudi (DPO) dengan mengatakan “dimana kau” dijawab terdakwa “dirumah” sdr. Yudi “ada kerjaanmu gak?” dijawab terdakwa “gak ada” sdr. Yudi “mau kerja gak, kalau mau kawawi aku, biar ada uang rokok mu” dijawab terdakwa “mau lah, tapi handphone aku kena gadai” sdr. Yudi “berapa digadai?” dijawab terdakwa “Rp400.000”, sdr. Yudi “ya udah tunggulah biar aku cari duitnya”, beberapa menit kemudian sdr. Yudi kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “mana nomor DANA mu”, kemudian terdakwa mengirim nomor DANA nya dan tidak lama kemudian masuk transfer sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pun berangkat sendirian menuju ke tempat sdr. Yudi yang beralamat di daerah Kencana Bagan Batu dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi warna hitam lis biru, sekira pukul 16.50 WIB tiba dilokasi tempat sdr. Yudi berada, selanjutnya sdr. Yudi mengajak terdakwa berangkat ke daerah Bukit Timah dengan mengatakan “ayok jumpai bos, ada kerja sikit” dengan berboncengan terdakwa dan sdr. Yudi berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju daerah Bukit Timah, sesampainya di daerah Bukit Timah sdr. Yudi meminjam handphone milik terdakwa dengan maksud untuk menghubungin seseorang yang terdakwa tidak kenal dikarenakan handphone sdr. Yudi mati kehabisan batrei, yang mana sdr. Yudi berkomunikasi dengan seseorang yang memberitahukan sebuah lokasi, sesampainya di pinggir Jalan Lintas Bukit Timah sdr. Yudi memberhentikan sepeda motor dan turun sambil berjalan mengambil barang berupa bungkusan plastik hitam (narkotika jenis sabu), setelah itu terdakwa dan sdr. Yudi melanjutkan perjalanan menuju arah pulang ke daerah Kencana Bagan Batu hingga sampai I daerah Kencana Bagan Batu sekira pukul 00.00 WIB, sesampainya didalam rumah sdr. Yudi mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, disela menggunakan narkotika jenis sabu, sdr. Yudi mengatakan “ini lah yang kita kerjakan yang ku bilang tadi, yang kita ambil di bukit timah tadi (sambil menunjukan plastik hitam), ini kita antar ke Bagan Batu” setelah menggunakan narkotika jenis sabu, sdr. Yudi kembali mengajak terdakwa untuk mengantarkan plastik hitam tersebut ke daerah Bagan Batu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB sdr. Yudi dan terdakwa tiba dirumah seseorang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa dan sdr. Yudi masuk kedalam rumah seseorang tersebut dan duduk dilantai didalam rumah tersebut, disitu terdakwa melihat sdr. Yudi menyerah bungkusan plastik hitam berisikan narkotika kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu nama nya sambil mengatakan “ini wak barangnya” yang turut juga meletakan 1 (satu) unit timbangan di atas meja disitu sdr. Yudi mengatakan “barangnya wak biar tahu kawanku berapa dapatnya biar cuceng, gak ada nokohi”, dijawab laki-laki tersebut “iya aman ini lima ji, jatah kalian, aku gak ada nokoh nokohi”, dijawab oleh terdakwa “iya wak amanya itu wak, aku ikut yudinya wak”, selanjutnya laki-laki tersebut membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut yang saat itu terdakwa melihat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berklip merah berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, kemudian laki-laki memberikan upah sebanyak 5 gr (lima gram) kepada terdakwa atau sdr. Yudi sebagai imbalan atau upah atas pengantaran narkotika tersebut dengan meletakannya ke bawah lantai tepatnya di hadapan terdakwa dan sdr. Yudi, selanjutnya laki-laki tersebut kembali memasukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam bungkusan plastik warna hitam yang dilapisi dengan menggunakan plastik warna putih yang diletakan diatas meja sambil laki-laki tersebut mengatakan “ada kalian megang alat” dan dijawab sdr. Yudi “gak ada wak” dan terdakwa menjawab “tapi samamu ada kaca yud”, sdr. Yudi “tinggal sana tadi” kemudian laki-laki tersebut mengatakan “yaudah aku sekalian belikan rokok kalia dan sekalian cari alat, kalian disini aja” selanjut laki-laki tersebut pun keluar dari dalam rumah dengan meninggalkan bungkusan plastik warna putih dan hitam berisikan narkotika tersebut diatas meja, lalu terjadi perbincangan antara terdakwa dengan sdr. Yudi, dengan terdakwa mengatakan “kaulah yang bagi yud” sdr. Yudi “kaulah gak papanya”, kemudian terdakwa dengan sebuah skop yang terbuat dari pipet ditangan mengambil bungkusan sabu yang merupakan upah dari laki-laki tersebut dengan mengambil sebagian dari dalam dan memasukanya ke plastik bening kosong, karena merasa tidak hati kepada sdr. Yudi, terdakwa menyuruh sdr. Yudi yang membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “kaulah ini yud yang bagi (sambil meletkan bungkusan sabu)”, sekita itu terdakwa langsung bersandar ke dinding kayu, sambil menunggu laki-laki tersebut kembali, sdr. Yudi mencoba mencari obat nyamuk dengan berdiri didekat pintu depan, sedangkan terdakwa berada di duduk dipintu dalam kamar karena mengantuk dan hendak tidur, secara tiba-tiba sekira masuk Tim Opsnal Satnarboba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander berpakaian preman kedalam ruamh, yang langsung mengamankan terdakwa sedangkan sdr. Yudi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksi ketua RT setempat saksi Mujiati ditemukan barang bukti dihadapan terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat pipet, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja beserta plastik warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir pil ekstasi warna hijau, lalu dilanjutkan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan beberapa plastik kosong kondisi baru, kemudian turut diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis, uang sebesar Rp134.000 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam lis biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 204/10278/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 117,74 gr (seratus tujuh belas koma tujuh puluh empat gram)
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk bintang dengan berat bersih 67,03 gr (enam puluh tujuh koma nol tiga gram)

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3555/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5211/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna hijaun dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5212/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana --------------------------------------------------

 

   

            SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ALDI IRFANDO Alias ALDI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Kampung Harapan, Desa/Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungin oleh sdr. Yudi (DPO) dengan mengatakan “dimana kau” dijawab terdakwa “dirumah” sdr. Yudi “ada kerjaanmu gak?” dijawab terdakwa “gak ada” sdr. Yudi “mau kerja gak, kalau mau kawawi aku, biar ada uang rokok mu” dijawab terdakwa “mau lah, tapi handphone aku kena gadai” sdr. Yudi “berapa digadai?” dijawab terdakwa “Rp400.000”, sdr. Yudi “ya udah tunggulah biar aku cari duitnya”, beberapa menit kemudian sdr. Yudi kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “mana nomor DANA mu”, kemudian terdakwa mengirim nomor DANA nya dan tidak lama kemudian masuk transfer sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa pun berangkat sendirian menuju ke tempat sdr. Yudi yang beralamat di daerah Kencana Bagan Batu dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi warna hitam lis biru, sekira pukul 16.50 WIB tiba dilokasi tempat sdr. Yudi berada, selanjutnya sdr. Yudi mengajak terdakwa berangkat ke daerah Bukit Timah dengan mengatakan “ayok jumpai bos, ada kerja sikit” dengan berboncengan terdakwa dan sdr. Yudi berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju daerah Bukit Timah, sesampainya di daerah Bukit Timah sdr. Yudi meminjam handphone milik terdakwa dengan maksud untuk menghubungin seseorang yang terdakwa tidak kenal dikarenakan handphone sdr. Yudi mati kehabisan batrei, yang mana sdr. Yudi berkomunikasi dengan seseorang yang memberitahukan sebuah lokasi, sesampainya di pinggir Jalan Lintas Bukit Timah sdr. Yudi memberhentikan sepeda motor dan turun sambil berjalan mengambil barang berupa bungkusan plastik hitam (narkotika jenis sabu), setelah itu terdakwa dan sdr. Yudi melanjutkan perjalanan menuju arah pulang ke daerah Kencana Bagan Batu hingga sampai I daerah Kencana Bagan Batu sekira pukul 00.00 WIB, sesampainya didalam rumah sdr. Yudi mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama, disela menggunakan narkotika jenis sabu, sdr. Yudi mengatakan “ini lah yang kita kerjakan yang ku bilang tadi, yang kita ambil di bukit timah tadi (sambil menunjukan plastik hitam), ini kita antar ke Bagan Batu” setelah menggunakan narkotika jenis sabu, sdr. Yudi kembali mengajak terdakwa untuk mengantarkan plastik hitam tersebut ke daerah Bagan Batu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB sdr. Yudi dan terdakwa tiba dirumah seseorang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa dan sdr. Yudi masuk kedalam rumah seseorang tersebut dan duduk dilantai didalam rumah tersebut, disitu terdakwa melihat sdr. Yudi menyerah bungkusan plastik hitam berisikan narkotika kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu nama nya sambil mengatakan “ini wak barangnya” yang turut juga meletakan 1 (satu) unit timbangan di atas meja disitu sdr. Yudi mengatakan “barangnya wak biar tahu kawanku berapa dapatnya biar cuceng, gak ada nokohi”, dijawab laki-laki tersebut “iya aman ini lima ji, jatah kalian, aku gak ada nokoh nokohi”, dijawab oleh terdakwa “iya wak amanya itu wak, aku ikut yudinya wak”, selanjutnya laki-laki tersebut membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut yang saat itu terdakwa melihat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berklip merah berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau, kemudian laki-laki memberikan upah sebanyak 5 gr (lima gram) kepada terdakwa atau sdr. Yudi sebagai imbalan atau upah atas pengantaran narkotika tersebut dengan meletakannya ke bawah lantai tepatnya di hadapan terdakwa dan sdr. Yudi, selanjutnya laki-laki tersebut kembali memasukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam bungkusan plastik warna hitam yang dilapisi dengan menggunakan plastik warna putih yang diletakan diatas meja sambil laki-laki tersebut mengatakan “ada kalian megang alat” dan dijawab sdr. Yudi “gak ada wak” dan terdakwa menjawab “tapi samamu ada kaca yud”, sdr. Yudi “tinggal sana tadi” kemudian laki-laki tersebut mengatakan “yaudah aku sekalian belikan rokok kalia dan sekalian cari alat, kalian disini aja” selanjut laki-laki tersebut pun keluar dari dalam rumah dengan meninggalkan bungkusan plastik warna putih dan hitam berisikan narkotika tersebut diatas meja, lalu terjadi perbincangan antara terdakwa dengan sdr. Yudi, dengan terdakwa mengatakan “kaulah yang bagi yud” sdr. Yudi “kaulah gak papanya”, kemudian terdakwa dengan sebuah skop yang terbuat dari pipet ditangan mengambil bungkusan sabu yang merupakan upah dari laki-laki tersebut dengan mengambil sebagian dari dalam dan memasukanya ke plastik bening kosong, karena merasa tidak hati kepada sdr. Yudi, terdakwa menyuruh sdr. Yudi yang membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “kaulah ini yud yang bagi (sambil meletkan bungkusan sabu)”, sekita itu terdakwa langsung bersandar ke dinding kayu, sambil menunggu laki-laki tersebut kembali, sdr. Yudi mencoba mencari obat nyamuk dengan berdiri didekat pintu depan, sedangkan terdakwa berada di duduk dipintu dalam kamar karena mengantuk dan hendak tidur, secara tiba-tiba sekira masuk Tim Opsnal Satnarboba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander berpakaian preman kedalam ruamh, yang langsung mengamankan terdakwa sedangkan sdr. Yudi (DPO) berhasil kabur melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksi ketua RT setempat saksi Mujiati ditemukan barang bukti dihadapan terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat pipet, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja beserta plastik warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir pil ekstasi warna hijau, lalu dilanjutkan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti lainya berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan beberapa plastik kosong kondisi baru, kemudian turut diamankan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis, uang sebesar Rp134.000 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam lis biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 204/10278/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 117,74 gr (seratus tujuh belas koma tujuh puluh empat gram)
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir pil ekstasi warna hijau berbentuk bintang dengan berat bersih 67,03 gr (enam puluh tujuh koma nol tiga gram)

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3555/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5211/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna hijaun dengan berat netto 10.00 gr (sepuluh gram) dengan nomor barang bukti 5212/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya