Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
AWEN CAHYONO Alias AWEN Bin AHMAD DAHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-228/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWEN CAHYONO Alias AWEN Bin AHMAD DAHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

----- Bahwa terdakwa AWEN CAHYONO Alias AWEN Bin AHMAD DAHAM, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Tobe RT-008/RW-003, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan yakni saksi Leorensus Gultom dan saksi Abdul Rahman Rambe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tobe, RT-008/RW-003, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.10 WIB melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk-duduk, melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan langsung melakukan penangkapan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Muslim, didapati tepat dibawah tempat duduk terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalam terdapat 18 (delapan) bungkus plastik berbagai ukuran yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir pil ekstasi, 13 (tiga belas) buah plastik kosong klip merah, 2 (dua) buah pipet yang ujungnya sudah runcing (sendok) dan 1 (satu) buah kaca pirex, serta 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam diamankan dari terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemuka tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Zul (DPO) yang mana Terdakwa sudah sering membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. ZUL (DPO) dengan cara mengambil sebanyak 10 (sepuluh) gram atau sebanyak 2 (dua) kantong yang mana per 1 (satu) kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 5 gr (lima gram) dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sejumlah Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dengan sistem setoran yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual barulah uangnya terdakwa setor kepada sdr. Zul (DPO), dan cara Terdakwa menjualnya adalah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi paket ukuran kecil dengan harga jual Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) perpaketnya dan paket ukuran sedang seharga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan keuntungan Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) perpaketnya.

 

  • Bahwa terhadap 2 (dua) butir pil ekstasi yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara dibeli seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. Wak Acay (DPO) yang beralamat di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tj Melawan

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 20/10278/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Winfrid T, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sebagai berikut :

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat total bersih 8,12 gr (delapan koma dua belas gram)

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi milik terdakwa sebanyak 2 (dua) butir dengan memiliki berat bersih 0,50 gr (nol koma lima puluh gram)

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0448/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa, sebagai berikut :

 

  • Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,12 gr (delapan koma dua belas gram) dengan nomor barang bukti 0704/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) butir tablet warna coklat dengan berat netto 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) dengan nomor barang bukti 0705/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa AWEN CAHYONO Alias AWEN Bin AHMAD DAHAM, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Tobe, RT-008/RW-003, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan yakni saksi Leorensus Gultom dan saksi Abdul Rahman Rambe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tobe, RT-008/RW-003, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.10 melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk-duduk, melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan langsung melakukan penangkapan namun pada saat ditangkap terdakwa sempat melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Polsek Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Muslim, didapati tepat dibawah tempat duduk terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalam terdapat 18 (delapan) bungkus plastik berbagai ukuran yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir pil ekstasi, 13 (tiga belas) buah plastik kosong klip merah, 2 (dua) buah pipet yang ujungnya sudah runcing (sendok) dan 1 (satu) buah kaca pirex, serta 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam diamankan dari terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemuka tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Zul (DPO) yang beralamat di Kota Dumai sedangkan terhadap 2 (dua) butir pil ekstasi yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr. Wak Acay (DPO) yang beralamat di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tj Melawan.

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 20/10278/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Winfrid T, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sebagai berikut :

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat total bersih 8,12 gr (delapan koma dua belas gram)

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi milik terdakwa sebanyak 2 (dua) butir dengan memiliki berat bersih 0,50 gr (nol koma lima puluh gram)

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0448/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa, sebagai berikut :

 

  • Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,12 gr (delapan koma dua belas gram) dengan nomor barang bukti 0704/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) butir tablet warna coklat dengan berat netto 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) dengan nomor barang bukti 0705/2024/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.

 

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya