Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
ABD KODIR Alias KODIR Bin YAKUB (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-410/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa ABD KODIR Alias KODIR Bin YAKUB (Alm) bersama-sama dengan Saksi NGADIMIN , Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. RINALDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gas Plant Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |