| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SUHARDI Alias ARDI Bin Alm. PRIYO DIHARJO bersama-sama dengan saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Bagan Baru, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Robet (DPO) dengan mengatakan “bang stok buah (sabu) ku mau habis” dijawab sdr. Robet “kau tutupin dululah separo setoran yang sebelumnya, baru ambil lagi” dijawab terdakwa “oke bang”, setelah itu terdakwa mengiriman uang sejumlah Rp3.500.000 (tiga juta ratus ribu rupiah) via transfer kepada sdr. Robet, selanjutnya sdr. Robet menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke rumah sdr. Robet yang berada di daerah Cikampak, Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 terdakwa berangkat bersama dengan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah sdr. Robet yang berada di daerah Cikampak, Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari tiba dirumah sdr. Robet, lalu terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung bertemu sdr. Robet, lalu dirumah tersebut sdr. Robet menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kantong dengan berat perkantongnya kurang lebih 5 gr (lima gram), yang mana saat itu saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari yang merupakan anggota kerja sdr. Robet sama seperti terdakwa berbicara dengan sdr. Robet terkait setoran narkotika jenis sabu yang belum disetoran oleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian sdr. Robet mengatakan “kalau bisa ditempat kalian jangan sampai kosong sabunya”, setelah menerima 4 (empat) kantong narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari membagi masing-masing mendapatkan 2 (dua) kantong berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung pulang kerumah masing-masing dari rumah sdr. Robet (DPO).
- Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) kantong berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah untuk terdakwa jual kembali, termasuk kepada saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono, yang mana pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dimana terdakwa meminta saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono untuk datang kerumahnya yang beralamat di Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, dengan maksud terdakwa menyuruh saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu ke sdr. Bima (DPO) yang beralamat di Kampung Harapan, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, saat itu terdakwa menjanjikan memberikan upah kepada saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) apabilan paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh sdr. Bima, setelah itu saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono pun pulang kerumahnya sambil membawa paketan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono menghubungi saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri dengan maksud untuk meminta tolong mengantarkannya untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut ke sdr. Bima, tidak lama kemudian saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun sampai dirumah saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono, kemudian saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam milik saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri menuju Kampung Harapan, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun tiba didepan sdr. Bima sambil menunggu sdr. Bima datang, saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun duduk didepan rumah tersebut, namun tiba-tiba saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri di tangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Lia Hendrian, saksi Firmansyah dan saksi Alexander, kemudian salah satu anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mengatakan “dimana letak bbnya kalian simpan” dijawab saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono “didalam jok sepeda motor pak”, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri ditemukan 2 (dua) unit handphone merk OPPO dan warna abu-abu milik para terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda beat street yang dibawa saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri, ditemukan didalam jok sepeda motor tersebut berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet runcing warna bening les merah pipet skop narkotika jenis sabu, bungkus-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri yang mana saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, untuk diantarkan kepada sdr. Bima (DPO), selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap pengakuan saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono, sambil membawa saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri kerumah terdakwa yang berlokasi di daerah Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, sesampainya dilokasi saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono menggedor pintu rumah terdakwa yang dibuka langsung oleh terdakwa dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, uang berjumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) buah botol berwarna biru disambung pipet dan kaca pirex pada bagian penutupnya yang merupakan alat hisap bong, 1 (satu) buah buku tulis warna merah motif kotak-kotak didalamnya terdapat tulisan/catatan mengenai transaksi narkotika jenis abu, 1 (satu) buah kotak handphpne warna putih, 1 (satu) buah pipet runcing gagang hitam dibalut lakban pipet skop, bungkusan plastik klip merah kosong berbagai ukuran, selanjutnya diakui terdakwa, bahwa ada menyuruh saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. Bima, kemudian terdakwa, saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 139/10278/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram).
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3788/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 5602/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SUHARDI Alias ARDI Bin Alm. PRIYO DIHARJO bersama-sama dengan saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Bagan Baru, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Robet (DPO) dengan mengatakan “bang stok buah (sabu) ku mau habis” dijawab sdr. Robet “kau tutupin dululah separo setoran yang sebelumnya, baru ambil lagi” dijawab terdakwa “oke bang”, setelah itu terdakwa mengiriman uang sejumlah Rp3.500.000 (tiga juta ratus ribu rupiah) via transfer kepada sdr. Robet, selanjutnya sdr. Robet menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke rumah sdr. Robet yang berada di daerah Cikampak, Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 terdakwa berangkat bersama dengan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah sdr. Robet yang berada di daerah Cikampak, Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari tiba dirumah sdr. Robet, lalu terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung bertemu sdr. Robet, lalu dirumah tersebut sdr. Robet menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kantong dengan berat perkantongnya kurang lebih 5 gr (lima gram), yang mana saat itu saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari yang merupakan anggota kerja sdr. Robet sama seperti terdakwa berbicara dengan sdr. Robet terkait setoran narkotika jenis sabu yang belum disetoran oleh saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian sdr. Robet mengatakan “kalau bisa ditempat kalian jangan sampai kosong sabunya”, setelah menerima 4 (empat) kantong narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari membagi masing-masing mendapatkan 2 (dua) kantong berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari langsung pulang kerumah masing-masing dari rumah sdr. Robet (DPO).
- Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) kantong berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah untuk terdakwa jual kembali, termasuk kepada saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono, yang mana pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dimana terdakwa meminta saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono untuk datang kerumahnya yang beralamat di Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, dengan maksud terdakwa menyuruh saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu ke sdr. Bima (DPO) yang beralamat di Kampung Harapan, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, saat itu terdakwa menjanjikan memberikan upah kepada saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) apabilan paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh sdr. Bima, setelah itu saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono pun pulang kerumahnya sambil membawa paketan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono menghubungi saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri dengan maksud untuk meminta tolong mengantarkannya untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut ke sdr. Bima, tidak lama kemudian saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun sampai dirumah saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono, kemudian saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam milik saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri menuju Kampung Harapan, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun tiba didepan sdr. Bima sambil menunggu sdr. Bima datang, saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri pun duduk didepan rumah tersebut, namun tiba-tiba saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri di tangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Lia Hendrian, saksi Firmansyah dan saksi Alexander, kemudian salah satu anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mengatakan “dimana letak bbnya kalian simpan” dijawab saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono “didalam jok sepeda motor pak”, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri ditemukan 2 (dua) unit handphone merk OPPO dan warna abu-abu milik para terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda beat street yang dibawa saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri, ditemukan didalam jok sepeda motor tersebut berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet runcing warna bening les merah pipet skop narkotika jenis sabu, bungkus-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri yang mana saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa, untuk diantarkan kepada sdr. Bima (DPO), selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap pengakuan saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono, sambil membawa saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri kerumah terdakwa yang berlokasi di daerah Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, sesampainya dilokasi saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono menggedor pintu rumah terdakwa yang dibuka langsung oleh terdakwa dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, uang berjumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) buah botol berwarna biru disambung pipet dan kaca pirex pada bagian penutupnya yang merupakan alat hisap bong, 1 (satu) buah buku tulis warna merah motif kotak-kotak didalamnya terdapat tulisan/catatan mengenai transaksi narkotika jenis abu, 1 (satu) buah kotak handphpne warna putih, 1 (satu) buah pipet runcing gagang hitam dibalut lakban pipet skop, bungkusan plastik klip merah kosong berbagai ukuran, selanjutnya diakui terdakwa, bahwa ada menyuruh saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. Bima, kemudian terdakwa, saksi Yoga Pratama Alias Yoga Bin Hartono dan saksi Deny Fredian Alias Deni Bin Ferri beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 139/10278/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram).
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3788/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,59 gr (satu koma lima puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 5602/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |