| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa CHAIRUL FAHMI Alias IPAM pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Benar, Lokasi 28 Dusun Pematang Muawan, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira di bulan Juni tahun 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari sdr. Capung (DPO) yang beralamat di Jalan Melati Gang Ampang, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah itu terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali disekitaran daerah Jalan Simpang Benar, Lokasi 28 Dusun Pematang Muawan, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir hingga narkotika jenis sabu tersebut habis, selanjutnya terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Capung hingga kedua dan ketiga kali serta keempat kalinya maupun yang terakhir terdakwa beli pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 gr (satu gram) dari sdr. Capung dengan pembayarannya sistem setoran karena uang terdakwa waktu itu tidak cukup, terdakwa bayar dengan DP sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dihubungin oleh sdr. Dirga (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa, lalu terdakwa bersepakat untuk bertemu dilokasi terdakwa biasa jualan sabu, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menunggu dilokasi tersebut, tidak berapa lama menunggu datang Tim Opsnal Satnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksi ketua RT setempat saksi Juanda, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus oleh 1 (satu) lembar kertas putih yang diselipkan terdakwa pada dudukan barang disepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya ditemukan 4 (empat) bungkus paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu didalam kantong celana terdakwa yang terbukus lembaran tisu putih, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam, uang tunai sejumlah Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepda moto honda supra x BM 5239 PAD warna hitam, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan dicara dibeli dari sdr. Capung (DPO) untuk terdakwa jual kembali, setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,05 gr (satu koma nol lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 130/10278/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2375/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat 1,05 gr (satu koma nol lima gram) dengan nomor barang bukti 3306/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa CHAIRUL FAHMI Alias IPAM pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Simpang Benar, Lokasi 28 Dusun Pematang Muawan, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi atau sekira di bulan Juni tahun 2025 terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gr (satu gram) seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dari sdr. Capung (DPO) yang beralamat di Jalan Melati Gang Ampang, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah itu terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil untuk terdakwa jual kembali disekitaran daerah Jalan Simpang Benar, Lokasi 28 Dusun Pematang Muawan, Kelurahan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir hingga narkotika jenis sabu tersebut habis, selanjutnya terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Capung hingga kedua dan ketiga kali serta keempat kalinya maupun yang terakhir terdakwa beli pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 gr (satu gram) dari sdr. Capung dengan pembayarannya sistem setoran karena uang terdakwa waktu itu tidak cukup, terdakwa bayar dengan DP sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dihubungin oleh sdr. Dirga (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa, lalu terdakwa bersepakat untuk bertemu dilokasi terdakwa biasa jualan sabu, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menunggu dilokasi tersebut, tidak berapa lama menunggu datang Tim Opsnal Satnarkoba Polres yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Alexander dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksi ketua RT setempat saksi Juanda, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus oleh 1 (satu) lembar kertas putih yang diselipkan terdakwa pada dudukan barang disepeda motor yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya ditemukan 4 (empat) bungkus paket plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu didalam kantong celana terdakwa yang terbukus lembaran tisu putih, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam, uang tunai sejumlah Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit sepda moto honda supra x BM 5239 PAD warna hitam, yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan dicara dibeli dari sdr. Capung (DPO) untuk terdakwa jual kembali, setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,05 gr (satu koma nol lima gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 130/10278/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2375/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat 1,05 gr (satu koma nol lima gram) dengan nomor barang bukti 3306/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |