INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 61/Pdt.P/2025/PN Rhl | NUR HELMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Dan Tanggal Lahir Dan Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-LT-03122025-0076 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407060211210004 Dan E-KTP NIK . 1407064504920001 Dari Nama Dan Tanggal Lahir Dan Tahun Lahir Nur helmi 05 April 1992 menjadi Nama Dan Tanggal Lahir Dan Tahun Lahir Helmi 01 Desember 1994.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
