| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ROY AHMAD NUR HUDA Alias ROY Bin SLAMET bersama-sama sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Damai RT 020, RW 008, Kepenghuluan Sungai Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan pencurian Ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ROY AHMAD NUR HUDA Alias ROY Bin SLAMET pergi memanen kebun sawit milik wawak Terdakwa bersama bapak Terdakwa kemudian sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa selesai memanen dan Terdakwa singgah ke warung ibu Terdakwa dan bertemu dengan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO), lalu sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) bertanya kepada Terdakwa “dek kau ngapain lagi” dijawab oleh Terdakwa “gak ada om” sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO), mengatakan Kembali “Langsirkan buah oom” dijawab oleh Terdakwa “aku gak mau muat semuanya dari dalam, kalau mau pikul sebagian” dan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) mengatakan “ya udah”. Kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah ada keranjang along-along dan 1 (satu) buah tojok untuk melangsir buah sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT yang sedang dikumpulkan oleh sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) dengan cara memikul buah sawit menggunakan alas goni dibagian bahunya dari dalam kebun sawit tersebut.
- Bahwa buah kelapa sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT yang diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa dan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) secara bersama-sama sebanyak 16 (enam belas) tandan.
- Bahwa Terdakwa dan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit yang merupakan sumber mata pencaharian milik saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) mengakibatkan saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT mengalami kerugian sebesar Rp 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu ratus Rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa ROY AHMAD NUR HUDA Alias ROY Bin SLAMET bersama-sama sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Damai RT 020, RW 008, Kepenghuluan Sungai Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa ROY AHMAD NUR HUDA Alias ROY Bin SLAMET pergi memanen kebun sawit milik wawak Terdakwa bersama bapak Terdakwa kemudian sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa selesai memanen dan Terdakwa singgah ke warung ibu Terdakwa dan bertemu dengan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO), lalu sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) bertanya kepada Terdakwa “dek kau ngapain lagi” dijawab oleh Terdakwa “gak ada om” sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO), mengatakan Kembali “Langsirkan buah oom” dijawab oleh Terdakwa “aku gak mau muat semuanya dari dalam, kalau mau pikul sebagian” dan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) mengatakan “ya udah”. Kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah ada keranjang along-along dan 1 (satu) buah tojok untuk mengangkut buah sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT yang sedang dikumpulkan oleh sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) dengan cara memikul buah sawit menggunakan alas goni dibagian bahunya dari dalam kebun sawit tersebut.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari membantu sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) mengangkut buah sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa buah kelapa sawit milik Saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT yang diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa dan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) secara bersama-sama sebanyak 16 (enam belas) tandan.
- Bahwa Terdakwa dan sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit yang merupakan sumber mata pencaharian milik saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. sdr. ZAINALDI Alias INAL Bin BAHTIAR (DPO) mengakibatkan saksi SUNARTO Alias NARTO Bin SURAMBAT mengalami kerugian sebesar Rp 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu ratus Rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |