INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G/2024/PN Rhl | Haji Ratim | 1.Sariyah 2.Solihun 3.Seger 4.Lasimah 5.Misdi 6.Suparwati 7.Rolina 8.Sartini 9.Sarifah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Jual beli sebidang tanah seluas ± 6.785 M?2; dengan 2 (dua) unit bangunan rumah Permanen 1 (unit) Rumah Papan dan tanaman Kelapa Sawit diatasnya, antara Sukiman sebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah sebidang tanah seluas ± 6.785 M?2; yang di atas terdapat 3 (tiga) unit bangunan ruamah dan tanaman Kelapa Sawit terletak setempat di kenal di Jl. Jendral Sudirman/Jl. Lintas Bahtera Makmur KM. 5, RT.002/RW. 001, Dusun Bangun Rajo, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:3318 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama RATIM, dengan Surat Ukur Nomor:02637/Bahtera Makmur/2019, tanggal 31 Oktober 2019 ;
4. Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas 3 (tiga) unit Rumah dan tanah obyek perkara seluas ± 1.216 M?2; dengan ukuran ± 32 M x ± 38 M dengan ukuran dan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan Jl. Lintas/ Sudirman ± 38 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ratim ± 38 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Bahrudin ± 32 M
- Sebelah Timur berbatas dengan Jawal Tarigan ± 32 M
5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I, s/d Tergugat III dengan persetujuan Tergugat IV s/d Tergugat IX yang dengan tanpa hak telah mengusai dan menempati 3 (tiga) unit rumah dan mengusai tanah obyek perkara seluas ± 1.216 M?2; dengan ukuran ± 32 M x ± 38 M, dan tindakan/perbuatan Tergugat I s/d Tergugat III bersama-sama dengan Tergugat IV s/d Tergugat IX yang selalu menghalang-halangi Penggugat untuk mendapatkan dan mengusai 3 (tiga) unit rumah dan tanah obyek perkara yang menjadi milik Penggugat tersebut merupakan perbuatan Melawan Hukum ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk menyerahkan tanah obyek perkara seluas ± 6.785 M?2; yang di atas terdapat 3 (tiga) unit bangunan ruamah dan tanaman Kelapa Sawit terletak setempat di kenal di Jl. Jendral Sudirman/Jl. Lintas Bahtera Makmur KM. 5, RT.002/RW.001, Dusun Bangun Rajo, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak lain ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat Tergugat Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibayar secara seketika dan sekaligus ;
8. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat Tergugat Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat Tergugat Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
11. Bahwa Penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dilaksanakan eksekusi diatas tanah obyek sengketa, jika obyek perkara telah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht) ;
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhui Putusan perkara a quo ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |