Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy DODI GUNAWAN Alias DODI Bin WAGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-96/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI GUNAWAN Alias DODI Bin WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa DODI GUNAWAN Alias DODI Bin WAGIMIN bersama sama dengan Sdr. ANTO pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru RT.007 RW.004 Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Terdakwa sedang mencari rumah sewa di sekitaran rantau panjang kanan dan bertemu sdr ANTO di depan masjid Rantau Panjang Kanan dan mengajak Terdakwa kerumahnya, sesampainya dirumah Sdr. ANTO yang berada sekitar 500M dari Masjid Rantau Panjang Kanan Terdakwa diajak mencari uang dimalam harinya dengan cara mengambil cabai dirumah Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON untuk menebut Handphone milik Sdr ANTO yang telah digadai. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa bersama Sdr. ANTO pergi kerumah Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON di JI. Kampung baru Rt.007 Rw.004 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan Sepeda Motor yang dipinjam Sdr.ANTO dari temannya, sesampainya di rumah  Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON  Terdakwa dan Sdr.ANTO mememtik cabai yang berada di samping rumahnya, setelah selesai memetik cabai Terdakwa dan Sdr.ANTO juga melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna abu-abu hitam tanpa kap body Sepeda Motor yang sudah di pasang keranjang, kemudian Sdr ANTO meminta Terdakwa juga membawa Sepeda Motor tersebut dengan cara mendorong sampai 500 meter dari rumah Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON. Lalu Sdr ANTO mencoba menghidupkan Sepeda Motor tersebut namun tidak dapat hidup, dan Terdakwa melanjutkan mendorong Sepeda Motor hingga pukul 06.30 WIB di sekitar kebun masyarakat di Jalan Parit Tuan Ahmad kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu. Setelah itu Sdr ANTO pergi membawa botol aqua mencari minyak, setelah menuangkan minyak tersebut ke tangki Sepeda Motor namun minyak tersebut tumpah di karenakan bocor di karburator sepedamotor. Selanjutnya Terdakwa mencari minyak ke jalan lintas dan bertemu dengan Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON dan masyarakat lainnya yang sedang mencari Sepeda Motor Merk Honda Revo warna abu-abu hitam tanpa kap body Sepeda Motor yang hilang, dan Terdakwa mengaku sedang kehabisan minyak dan ingin mencari minyak kemudian Terdakwa disuruh menunjukan Sepeda Motor yang kehabisan minyak, dan Sepeda Motor tersebut merupakan milik  Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON yang hilang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban BOERAN Alias BOYO Bin SAPON untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna abu-abu  hitam tanpa kap body Sepeda Motor  No.Rangka : MH1JBC21X4K348362 No.Mesin :JBC2E-1338661, dan 1 (satu) buah Keranjang milik Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON mengalami kerugian sebanyak Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa DODI GUNAWAN Alias DODI Bin WAGIMIN bersama sama dengan Sdr. ANTO pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru RT.007 RW.004 Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Terdakwa sedang mencari rumah sewa di sekitaran rantau panjang kanan dan bertemu sdr ANTO di depan masjid Rantau Panjang Kanan dan mengajak Terdakwa kerumahnya, sesampainya dirumah Sdr. ANTO yang berada sekitar 500M dari Masjid Rantau Panjang Kanan Terdakwa diajak mencari uang dimalam harinya dengan cara mengambil cabai dirumah Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON untuk menebut Handphone milik Sdr ANTO yang telah digadai. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa bersama Sdr. ANTO pergi kerumah Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON di JI. Kampung baru Rt.007 Rw.004 Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan Sepeda Motor yang dipinjam Sdr.ANTO dari temannya, sesampainya di rumah  Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON  Terdakwa dan Sdr.ANTO mememtik cabai yang berada di samping rumahnya, setelah selesai memetik cabai Terdakwa dan Sdr.ANTO juga melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna abu-abu hitam tanpa kap body Sepeda Motor yang sudah di pasang keranjang, kemudian Sdr ANTO meminta Terdakwa juga membawa Sepeda Motor tersebut dengan cara mendorong sampai 500 meter dari rumah Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON. Lalu Sdr ANTO mencoba menghidupkan Sepeda Motor tersebut namun tidak dapat hidup, dan Terdakwa melanjutkan mendorong Sepeda Motor hingga pukul 06.30 WIB di sekitar kebun masyarakat di Jalan Parit Tuan Ahmad kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu. Setelah itu Sdr ANTO pergi membawa botol aqua mencari minyak, setelah menuangkan minyak tersebut ke tangki Sepeda Motor namun minyak tersebut tumpah di karenakan bocor di karburator sepedamotor. Selanjutnya Terdakwa mencari minyak ke jalan lintas dan bertemu dengan Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON dan masyarakat lainnya yang sedang mencari Sepeda Motor Merk Honda Revo warna abu-abu hitam tanpa kap body Sepeda Motor yang hilang, dan Terdakwa mengaku sedang kehabisan minyak dan ingin mencari minyak kemudian Terdakwa disuruh menunjukan Sepeda Motor yang kehabisan minyak, dan Sepeda Motor tersebut merupakan milik  Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON yang hilang.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban BOERAN Alias BOYO Bin SAPON untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna abu-abu  hitam tanpa kap body Sepeda Motor  No.Rangka : MH1JBC21X4K348362 No.Mesin :JBC2E-1338661, dan 1 (satu) buah Keranjang milik Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi BOERAN Alias BOYO Bin SAPON mengalami kerugian sebanyak Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya