Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Rhl ERNA RAMAYANA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BAGAN BATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA RAMAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRIDODI MANGUNCONG, SHERNA RAMAYANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BAGAN BATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HABIB GULTOM
2KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI RIAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 
3. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 84682124/3368/07/21 bertanggal 21 Juli 2021 adalah sebesar Rp.180.951.079,- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh sembilan rupiah);
4. Menyatakan Penggugat dibebaskan dari kewajiban membayar bunga, denda dan biaya-biaya lain kepada Tergugat selain sisa hutang pokok sebesar Rp.180.951.079,- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh sembilan rupiah);
5. Memberikan kelonggaran kepada Penggugat untuk membayar sisa hutang kepada Tergugat sebesar Rp.180.951.079,- (seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dengan cara mengangsur sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga sisa hutang tersebut lunas;
 
6. Menyatakan sebidang tanah seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di Jalan Ring Road/Jalan Lancang Kuning, RT. 001, RW. 002, Dusun Perumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Ganti Kerugian bertanggal 14 Juli 2017 yang diketahui oleh Penghulu Bagan Batu dengan Register Nomor: 126/SKGR/BBT/2017 bertanggal 8 Agustus 2017 dan Camat Bagan Sinembah dengan Register Nomor: 368/SKGR/BGS/2017 bertanggal 10 Agustus 2017, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Sumarsono sepanjang 33 meter, Selatan dengan Jalan Lingkungan sepanjang 33 meter,  Timur dengan tanah Kamiyem sepanjang 5 meter, dan Barat dengan Jalan Ring Road sepanjang 5 meter, adalah hak milik Penggugat yang sedang menjadi objek jaminan hutang pada Tergugat atas nama Penggugat sebagai Debitur; 
7. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan tindakan penguasaan atas sebidang tanah seluas 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di Jalan Ring Road/Jalan Lancang Kuning, RT. 001, RW. 002, Dusun Perumnas, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Ganti Kerugian bertanggal 14 Juli 2017 yang diketahui oleh Penghulu Bagan Batu dengan Register Nomor: 126/SKGR/BBT/2017 bertanggal 8 Agustus 2017 dan Camat Bagan Sinembah dengan Register Nomor: 368/SKGR/BGS/2017 bertanggal 10 Agustus 2017, dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Sumarsono sepanjang 33 meter, Selatan dengan Jalan Lingkungan sepanjang 33 meter,  Timur dengan tanah Kamiyem sepanjang 5 meter, dan Barat dengan Jalan Ring Road sepanjang 5 meter, serta tindakan apapun yang mengganggu Penggugat untuk menguasai sebidang tanah tersebut berikut bangunan rumah yang ada diatasnya; s
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap kali Tergugat melanggar amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 7 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
10. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak