Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
ANTON ALIAS KANTAN BIN NURDIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-365/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON ALIAS KANTAN BIN NURDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa ANTON ALIAS KANTAN BIN NURDIN pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo langsung mendatangi  lokasi yang dimaksud, sesampainya disana tepatnya disebuah rumah kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo melihat terdakwa bersama 2 (dua) orang tidak dikenal sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu didepan rumah.

---Melihat hal tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo langsung mengamankan terdakwa sementara 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut berhasil melarikan diri. Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di sekitar areal rumah tempat terdakwa berhasil diamankan.

---Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip merah kosong di sela-sela pohon kelapa sawit yang berada di depan rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan di areal belakang rumah dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang terletak di bawah pohon sawit selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terletak dibawah pohon sawit.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik saudara Kasmidi als Ikeh (DPO) yang sempat melarikan diri saat hendak diamankan dikarenakan terdakwa melihat dan mengetahui ketika saudara Kasmidi als Ikeh (DPO) menyimpan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang berada di pohon sawit serta terdakwa juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota kerja saudara Kasmidi als Ikeh (DPO) dalam hal membantu menjual narkotika jenis sabu serta terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saudara Kasmidi als Ikeh (DPO).

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr.  Melyandri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket memiliki berat bersih 2,12 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0410/2024/NNF tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0648/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa ANTON ALIAS KANTAN BIN NURDIN pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Binjai Kepenghuluan Sungai Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo langsung mendatangi  lokasi yang dimaksud, sesampainya disana tepatnya disebuah rumah kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo melihat terdakwa bersama 2 (dua) orang tidak dikenal sedang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu didepan rumah.

---Melihat hal tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo langsung mengamankan terdakwa sementara 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut berhasil melarikan diri. Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo dengan didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di sekitar areal rumah tempat terdakwa berhasil diamankan.

---Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip merah kosong di sela-sela pohon kelapa sawit yang berada di depan rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan di areal belakang rumah dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang terletak di bawah pohon sawit selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terletak dibawah pohon sawit.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Dedy Nofendra bersama-sama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo, dan saksi Rino Syafri Naldo melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik saudara Kasmidi als Ikeh (DPO) yang sempat melarikan diri saat hendak diamankan dikarenakan sebelum penangkapan terdakwa melihat dan mengetahui ketika saudara Kasmidi als Ikeh (DPO) menyimpan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Bull yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening narkotika jenis sabu yang berada di pohon sawit serta terdakwa juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota kerja saudara Kasmidi als Ikeh (DPO) dalam hal membantu  menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli serta memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr.  Melyandri menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket memiliki berat bersih 2,12 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0410/2024/NNF tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik  AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan  pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0648/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya