Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
AGUNG PRAYOGO ALIAS AGUNG BIN SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-352/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRAYOGO ALIAS AGUNG BIN SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

PERTAMA

---Bahwa terdakwa AGUNG PRAYOGO ALIAS AGUNG BIN SUMARNO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Mulya Jaya/ Boltrem RT 03 RW 07 Kelurahan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Barat Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah areal kebun sawit yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya/ Boltrem RT 03 RW 07 Kelurahan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Barat Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi lokasi tersebut.

---Sesampainya di lokasi yang dimaksud selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di dalam pondok seorang diri, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Poniman melakukan penggeledahan di sekitar terdakwa berada, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening kecil narkotika jenis sabu (ditemukan di selipan pohon kelapa sawit), 1 (satu) botol plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) plastic bening kecil narkotika jenis sabu (ditemukan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit), 1 (satu) buah plastic bertuliskan pants yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic bening narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Farhan dengan cara dititipkan terlebih dahulu untuk kemudian dijual terdakwa kepada pembeli.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 18/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr.  Winfrid T menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima paket) memiliki berat bersih 6,65 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0425/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0676/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA

---Bahwa terdakwa AGUNG PRAYOGO ALIAS AGUNG BIN SUMARNO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Mulya Jaya/ Boltrem RT 03 RW 07 Kelurahan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Barat Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di sebuah areal kebun sawit yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya/ Boltrem RT 03 RW 07 Kelurahan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Barat Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto langsung mendatangi lokasi tersebut.

---Sesampainya di lokasi yang dimaksud selanjutnya saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di dalam pondok seorang diri, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Poniman melakukan penggeledahan di sekitar terdakwa berada, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic bening yang berisikan 4 (empat) bungkus plastic bening kecil narkotika jenis sabu (ditemukan di selipan pohon kelapa sawit), 1 (satu) botol plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 20 (dua puluh) plastic bening kecil narkotika jenis sabu (ditemukan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit), 1 (satu) buah plastic bertuliskan pants yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic bening narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Farhan dengan cara dititipkan terlebih dahulu untuk kemudian dijual terdakwa kepada pembeli serta terdakwa juga mengakui bahwa yang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit adalah terdakwa sendiri.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 18/10278/2024 yang ditandatangani oleh Sdr.  Winfrid T menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 (dua puluh lima paket) memiliki berat bersih 6,65 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0425/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0676/2024/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya