Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. KEN SILALAHI Alias KEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-264/L.4.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEN SILALAHI Alias KEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa KEN SILALAHI Alias KEN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Fetrik (DPO) didaerah Simpang Pujud tepatnya dipinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga pergramnya Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai, selanjutnya terdakwa mempaketkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gr (dua gram) tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diwarung milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 menjelang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar, saksi Firmansyah dan saksi Alexander mendapat informasi mengenai pengendar narkotika jenis sabu yang bernama terdakwa Ken Silalahi Alias Ken sering beroperasi disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi M. Alwin Sianipar, saksi Firmansyah dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk sendirian di halaman teras warung miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi M. Mikael Ginting ditemukan didalam kantong celananya berupa uang sejumlah Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) handhphone android merk OPPO, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan disekitar diamannya terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna tepat dibawah kursi sofa tempat terdakwa duduk setelah dibuka didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip meraj kosong yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 008/10278/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 15 (lima belas) paket plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3859/NNF/2026 tanggal 16 Januari 2026  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 5730/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------- 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa KEN SILALAHI Alias KEN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Fetrik (DPO) didaerah Simpang Pujud tepatnya dipinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga pergramnya Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai, selanjutnya terdakwa mempaketkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gr (dua gram) tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket kecil untuk terdakwa jual kembali dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) diwarung milik terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 menjelang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar, saksi Firmansyah dan saksi Alexander mendapat informasi mengenai pengendar narkotika jenis sabu yang bernama terdakwa Ken Silalahi Alias Ken sering beroperasi disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi M. Alwin Sianipar, saksi Firmansyah dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk sendirian di halaman teras warung miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi M. Mikael Ginting ditemukan didalam kantong celananya berupa uang sejumlah Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) handhphone android merk OPPO, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan disekitar diamannya terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna tepat dibawah kursi sofa tempat terdakwa duduk setelah dibuka didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip meraj kosong yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 008/10278/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 15 (lima belas) paket plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3859/NNF/2026 tanggal 16 Januari 2026  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,99 gr (nol koma sembilan puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 5730/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya