Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HALIF BAYU MUDIN Alias BAYU Bin PAIMAN dan ANDY SYAHPUTRA Alias ANDI Bin MUHAMMAD NUH pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat Dusun Kencana RT.005 RW.003 Kep. Pasir Putih Kec.Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Terdakwa I dimana sebelumnya pernah melewati areal depan pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah memperhatikan dan memantau dengan maksud mencari kendaraan yang terparkir di sekitar pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah, kemudian Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dengan maksud mengajaknya dengan berkata kepada Terdakwa II ”bang ayok mencuri honda” dan dijawab Terdakwa II ”dimana” lalu Terdakwa I berkata ”disimpang paket D bang” dan direspon oleh Terdakwa II ”ya udah kalau mau main nanti malam aja” setelah itu Terdakwa I pulang kerumahnya untuk mempersiapkan alat yaitu kunci ”Y’’ beserta anak kunci yang sudah dibuatnya. Setelah itu Para Terdakwa sekira jam 19.30 WIB berjalan kaki menuju rumah Saksi M.AZWIR Alias ASWIR Bin YUNI FERI untuk mengambil sebuah sepeda motor Merk honda Beat Street warna hitam di sekitar pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah tepatnya di Dusun Kencana RT.005 RW.003 Kep. Pasir Putih Kec.Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa II disuruh untuk memantau situasi dan Terdakwa I membawa 1 (satu) buah kunci ”Y’’ yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa I melihat 1 (satu) unit motor Honda Beat Street warna hitam nopol BA 6516 DA terparkir di halaman pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah tepatnya dekat mushola dan langsung bergerak capat lalu membuka kunci kontak tersebut dengan paksa kemudian 1 (satu) buah kunci ”Y’’, setelah kunci kontak motor tersebut terbuka Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut ke arah keluar atau mengarah ke simpang Paket D dimana Terdakwa II memantau dan mengawasi situasi. Setelah merasa aman Para terdakwa pergi berboncengan meninggalkan tempat dengan membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Honda Beat Street warna hitam nopol BA 6516 DA dengan nomor rangka/mesin : MH1JM821XNK621524/JM82E1619736 tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban M.AZWIR Alias ASWIR Bin YUNI FERI
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban M.AZWIR Alias ASWIR Bin YUNI FERI mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000.00 (Empat Belas Juta rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1),ke-3, ke-4,ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa HALIF BAYU MUDIN Alias BAYU Bin PAIMAN dan ANDY SYAHPUTRA Alias ANDI Bin MUHAMMAD NUH pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat Dusun Kencana RT.005 RW.003 Kep. Pasir Putih Kec.Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Terdakwa I dimana sebelumnya pernah melewati areal depan pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah memperhatikan dan memantau dengan maksud mencari kendaraan yang terparkir di sekitar pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah, kemudian Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dengan maksud mengajaknya dengan berkata kepada Terdakwa II ”bang ayok mencuri honda” dan dijawab Terdakwa II ”dimana” lalu Terdakwa I berkata ”disimpang paket D bang” dan direspon oleh Terdakwa II ”ya udah kalau mau main nanti malam aja” setelah itu Terdakwa I pulang kerumahnya untuk mempersiapkan alat yaitu kunci ”Y’’ beserta anak kunci yang sudah dibuatnya. Setelah itu Para Terdakwa sekira jam 19.30 WIB berjalan kaki menuju rumah Saksi M.AZWIR Alias ASWIR Bin YUNI FERI untuk mengambil sebuah sepeda motor Merk honda Beat Street warna hitam di sekitar pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah tepatnya di Dusun Kencana RT.005 RW.003 Kep. Pasir Putih Kec.Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa II disuruh untuk memantau situasi dan Terdakwa I membawa 1 (satu) buah kunci ”Y’’ yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah itu Terdakwa I melihat 1 (satu) unit motor Honda Beat Street warna hitam nopol BA 6516 DA terparkir di halaman pondok pesantren Madinatul Quran Al- Munawarrah tepatnya dekat mushola dan langsung bergerak capat lalu membuka kunci kontak tersebut dengan paksa kemudian 1 (satu) buah kunci ”Y’’, setelah kunci kontak motor tersebut terbuka Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut ke arah keluar atau mengarah ke simpang Paket D dimana Terdakwa II memantau dan mengawasi situasi. Setelah merasa aman Para terdakwa pergi berboncengan meninggalkan tempat dengan membawa sepeda motor tersebut.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Honda Beat Street warna hitam nopol BA 6516 DA dengan nomor rangka/mesin : MH1JM821XNK621524/JM82E1619736 tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban M.AZWIR Alias ASWIR Bin YUNI FERI
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban M.AZWIR Alias ASWIR Bin YUNI FERI mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000.00 (Empat Belas Juta rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHP |