Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2023/PN Rhl TIARA ROBENA PANJAITAN, S.H. ZULKIFLI Als ISUL Bin AWALUDIN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-02/L.4.20Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TIARA ROBENA PANJAITAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Als ISUL Bin AWALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ISUL Bin AWALUDIN pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022 bertempat di Jalan Pusara II, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Teguh Guntara, saksi Parit Gunawan dan saksi Rafira (Anggota Reskrim Polsek Bangko) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pusara II, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi Teguh Guntara, saksi Parit Gunawan dan saksi Rafira dengan pimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Ryan Eka Setiawan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut langsung menuju ke lokasi dimaksud dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan, sesampainya dilokasi yang dimaksud informasi tersebut tepatnya disalah satu rumah yang curigai saksi Teguh Guntara, saksi Parit Gunawan dan saksi Rafira melihat terdakwa sedang duduk dilantai kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RW setempat yakni saksi Suardi ditemukan 1 (satu) buah dompet tangan warna hijau berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu, 56 (lima puluh enam) bungkus plastik benung berklip merah kosong, 1 (satu) buah sendok plastik warna ungu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu tersebu dari sdr. Edi Mex (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) namun yang baru terdakwa bayarkan sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk sisa nya terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual.    
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 132.20 gr (seratus tiga puluh dua koma dua puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 122/14324.IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe, SE selaku pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1654/NNF/2022 tanggal 16 September 2022 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 gr (dua belas koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 2375/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

A T A U

            KEDUA

------- Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ISUL Bin AWALUDIN pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2022 bertempat di Jalan Pusara II, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Teguh Guntara, saksi Parit Gunawan dan saksi Rafira (Anggota Reskrim Polsek Bangko) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pusara II, RT-004/RW-002, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir,  Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi Teguh Guntara, saksi Parit Gunawan dan saksi Rafira dengan pimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Ryan Eka Setiawan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut langsung menuju ke lokasi dimaksud dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan, sesampainya dilokasi yang dimaksud informasi tersebut tepatnya disalah satu rumah yang curigai saksi Teguh Guntara, saksi Parit Gunawan dan saksi Rafira melihat terdakwa sedang duduk dilantai kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RW setempat yakni saksi Suardi ditemukan 1 (satu) buah dompet tangan warna hijau berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu, 56 (lima puluh enam) bungkus plastik benung berklip merah kosong, 1 (satu) buah sendok plastik warna ungu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet dan diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu tersebu dari sdr. Edi Mex (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) namun yang baru terdakwa bayarkan sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk sisa nya terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu memiliki berat bersih 132.20 gr (seratus tiga puluh dua koma dua puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 122/14324.IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang ditanda tangani oleh Faizal Dalimunthe, SE selaku pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1654/NNF/2022 tanggal 16 September 2022 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,00 gr (dua belas koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 2375/2022/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya