Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Selamat Sempurna Sitorus, SH., Dkk | H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK | 2 | D.A SURYANA ,SH DAN ERNI MARITA, SH, DK | KIRNO, S.E. | 3 | D.A SURYANA ,SH DAN ERNI MARITA, SH, DK | KIM SUN |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan setatus kepemilikan tanah seluas 72.675 M2 (tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang pada masa itu beralamat di RT 06 / RW 03 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Daerah TK II. Bengkalis dan sekarang telah berubah menjadi alamat jalan lintas Riau Sumut, Kelurahan Bajar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, masih kepemilikan almarhun GODO dan diwakilkan oleh ahli Waris atas nama MITA ZULAIHA;
- Menyatakan Surat keterangan dengan Nomor : 014/SKT/1995 yang ditandatangani oleh Kepala desa atau kepenghuluan menerangkan tanah seluas 72.675 M2 (tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang pada masa itu beralamat di RT 06 / RW 03 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putuh Kabupaten Daerah TK II. Bengkalis dan sekarang telah berubah menjadi alamat jalan lintas Riau Sumut, Kelurahan Bajar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau adalah milik atau kepunyaan orang tua Penggugat yaitu Almarhum GODO yang berbatas sebagai berikit:
- Sebelah utara berbatas dengan Jln lintas Sumatera (255. Meter)
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Gino (285. Meter)
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah M.joman (225. Meter)
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Amirsyarifudin (285. Meter)
Adalah sah sebagai dasar kepemilikan atas nama GODO sebagai pemilik surat dan Tanah;
- Menyatakan proses jual beli antara GODO dengan Tergugat I (H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK) belum seselai dan belum ada peralihan tentang hak kepemilikan antara GODO dengan Tergugat I (H. SYAMSUL AFANDI Alias CUPAK);
- Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 364 atas nama KIM SUN dan Sertifikat Hak Milik Nomor 365 Atas Nama KIRNO SE batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I dengan cara membayar kerugian Materil yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga koma enam milyar rupiah) dan apa bila dilihat dari inflasi yang terjadi pada masa saat ini maka Tergugat I harus membayar pelunasan sebagai kerugian Materil yaitu sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga koma enam milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat baik Tergugat I, Tergugat II, Terguagat III tersebut, untuk membayar kerugian moril Penggugat dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000 Maka dengan demikian Para Tergugat tersebut masing-masing haruslah di hukum untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) tersebut kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat,I, Tergugat II Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum |