| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa M. AZWIN MAZID Als. JUIN Bin DEDI EFENDI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. KR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. DEDI (DPO) di depan rumah terdakwa mengirim uang melalui top up ke gopay Sdr. KR (DPO) sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah), lalu terdakwa berangkat ke alamat yang disepakati yaitu di Balam KM. 21, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di lokasi yang dimaksud, terdakwa menghubungi terdakwa dan berkata “UDAH SAMPAI AKU DI TEMPAT BIASA” , lalu Sdr. KR menjawab “DATANG AJA KE TEMPAT BIASA, AMBIL DI BAWAH JEMURAN DI BAWAH BATU” , kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu di tempat yang dimaksud, selanjutnya terdakwa berangkat ke Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa terdakwa telah 24 (dua puluh empat) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. KR (DPO), tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut ialah untuk dijual/ diedarkan kembali agar memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. MONANG HASIBUAN (DPO) pergi menuju ke kebun sawit yang berada di sekitar Jalan Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengedarkan dan menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,97 (lima koma sembilan puluh tujuh) gram kepada Sdr. JAJAT (DPO);
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di di Jalan Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Polsek Pujud melihat terdakwa duduk di area kebun sawit, lalu Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/13/X/2025/Res 4.2/2025/Reskrim tanggal 28 Oktober 2025 dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merk Oppo di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna putih di saku celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 210 / 14325.10/ 2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu atas nama PRASETIO ISMAIL NIK P. 91716, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,97 (lima koma sembilan puluh tujuh) gram, dan berat bersih 5,16 (lima koma enam belas) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3916/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5844/2025/NNF mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor : 5845/2025/NNF mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa terdakwa M. AZWIN MAZID Als. JUIN Bin DEDI EFENDI pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di kebun sawit yang beralamat di Jalan Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa terdakwa telah 24 (dua puluh empat) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. KR (DPO), tujuan terdakwa membeli dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ialah untuk dijual/ diedarkan kembali agar memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. MONANG HASIBUAN (DPO) pergi menuju ke kebun sawit yang berada di sekitar Jalan Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir untuk dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,97 (lima koma sembilan puluh tujuh) gram yang akan dijual/ diedarkan oleh terdakwa kepada Sdr. JAJAT (DPO);
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di di Jalan Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Polsek Pujud melihat terdakwa duduk di area kebun sawit, lalu Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Dah/13/X/2025/Res 4.2/2025/Reskrim tanggal 28 Oktober 2025 dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merk Oppo di saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna putih di saku celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) di saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Narkotika golongan I jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 210 / 14325.10/ 2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu atas nama PRASETIO ISMAIL NIK P. 91716, dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,97 (lima koma sembilan puluh tujuh) gram, dan berat bersih 5,16 (lima koma enam belas) gram;
- Bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan urine milik terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3916/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepla Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si. NRP. 75100926 dan Pemeriksa DEWI ARNI, MM; YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor : 5844/2025/NNF mengandung Metamfetamina dan barang bukti dengan nomor : 5845/2025/NNF mengandung Metamfetamina, sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.-------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |