Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-389/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR Pada Hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Sekolah Dasar Negeri 009 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal Pada Hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR berangkat dari rumah menuju Ke Sekolah Dasar Negeri 009 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir membawa kunci inggris untuk melakukan pencurian, Kemudian sesampainya didepan Sekolah Negeri Labuhan Tangga kecil dan memastikan keadaan dalam keadaan sunyi terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR masuk dari gerbang depan sekolah dasar Negeri 009 labuhan tangga lalu menuju keruang kantor sekolah selanjutnya terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR merusak pintu engsel menggunakan kunci inggris setelah berhasil terbuka terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR masuk kedalam ruang kantor lalu mengambil 2 (dua) unit layar komputer, 1 (satu) unit speker aktif, 1 (satu) buah tabung gas setelah mengambil barang barang tersebut pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Tuk Kantan Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR menjual tabung gas kepada sdr Siam (DPO) seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) unit Layar komputer, 1 (satu) buah speker aktif dijual kepada seseorang yang tidak dikenal hasil uang pencurian tersebut terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR gunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Pihak Sekolah Dasar Negeri 009 Labuhan Tangga Kecil mengambil 2 (dua) unit layar komputer, 1 (satu) unit speker aktif, 1 (satu) buah tabung gas tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Sekolah Dasar Negeri 009 Labuhan Tangga Kecil mengalami kerugian Sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah).------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia Terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR Pada Hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Sekolah Dasar Negeri 009 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada Hari Kamis  tanggal 07 Maret 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR berangkat dari rumah menuju Ke Sekolah Dasar Negeri 009 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir membawa kunci inggris untuk melakukan pencurian, Kemudian sesampainya didepan Sekolah Negeri Labuhan Tangga kecil dan memastikan keadaan dalam keadaan sunyi terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR masuk dari gerbang depan sekolah dasar Negeri 009 labuhan tangga lalu menuju keruang kantor sekolah selanjutnya terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR merusak pintu engsel menggunakan kunci inggris setelah berhasil terbuka terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR masuk kedalam ruang kantor lalu mengambil 2 (dua) unit layar komputer, 1 (satu) unit speker aktif, 1 (satu) buah tabung gas setelah mengambil barang barang tersebut pulang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Tuk Kantan Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR menjual tabung gas kepada sdr Siam (DPO) seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) unit Layar komputer, 1 (satu) buah speker aktif dijual kepada seseorang yang tidak dikenal hasil uang pencurian tersebut terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR gunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Pihak Sekolah Dasar Negeri 009 Labuhan Tangga Kecil mengambil 2 (dua) unit layar komputer, 1 (satu) unit speker aktif, 1 (satu) buah tabung gas tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Sekolah Dasar Negeri 009 Labuhan Tangga Kecil mengalami kerugian Sebesar Rp.11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah).------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya