Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ROBI SANDI Alias ROBI Bin (Alm) MIRJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-219/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI SANDI Alias ROBI Bin (Alm) MIRJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ROBI SANDI Alias ROBI Bin (Alm) MIRJAK, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS Jalan Layur RT.018, RW.005, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira Pukul 14.30 WIB terdakwa ROBI SANDI Alias ROBI Bin (Alm) MIRJAK melihat saksi SUGITO Alias PAK LUKAS yang merupakan tetangga Terdakwa pergi dari rumah menggunakan sepeda motor, dimana pada saat itu kondisi rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS dalam keadaan tidak ada orang, kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS dan berusaha membuka pintu belakang namun dikarenakan pintu belakang rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS dalam keadaan terkunci maka Terdakwa menuju pintu rumah bagian samping dan mendorong pintu tersebut yang ternyata tidak di kunci. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS dan menuju ke sebuah kamar kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah termos berkarat, yang mana setelah Terdakwa lihat isi termos tersebut adalah uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa membawa termos tersebut dan keluar dari rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS.
  • Bahwa adapun pemilik 1 (satu) buah termos yang berkarat berisikan uang sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diambil oleh Terdakwa adalah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS, dan saksi SUGITO Alias PAK LUKAS tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS untuk mengambil 1 (satu) buah termos yang berkarat berisikan sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi SUGITO Alias PAK LUKAS mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya