Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
ERWAN Alias RADEN Bin Alm RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-203/L.4.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN Alias RADEN Bin Alm RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa ERWAN Alias RADEN Bin Alm RUSLI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung RT 001 RW 001, Kelurahan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir di sebuah Warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudahkan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) Kedai Tuak yang beralamat di Jl. Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung RT 001 RW 001, Kelurahan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir kemudian setibanya Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) di Kedai Tuak tersebut Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) meminum tuak sambil mendengarkan musik kemudian sekira jam 23.00 Wib Saksi Jekson Sitohang mematikan musik yang sedang diputar dengan alasan sudah larut malam yang mana selanjutnya Sdr. WAK UTEH (DPO) berdiri dan menanyakan kepada Saksi Jekson Sitohang dengan berkata “KENAPA DIMATIKAN, INI MASIH JAM SEPULUH” dan meminta Saksi Jekson Sitohang untuk menghidupkan kembali musiknya kembali namun karena Saksi Jekson Sitohang menolak kemudian Sdr. WAK UTEH (DPO) menendang Saksi Jekson Sitohang hingga terjatuh dan 1 (satu) buah tas warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo milik Saksi Jekson Sitohang ikut jatuh ke lantai, melihat hal tersebut kemudian timbulah niat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam milik Saksi Jekson Sitohang tersebut selanjutnya Terdakwa ikut menampar wajah Saksi Jekson Sitohang sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) memukul dan menendang wajah Saksi Jekson Sitohang sebanyak 1 (satu) kali agar Saksi Jekson Sitohang tidak berdaya.
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi Jekson Sitohang tidak berdaya kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat milik Saksi Jekson Sitohang tersebut lalu membukanya dan menemukan uang sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hijau yang mana kemudian Terdakwa simpan kedalam kantong celananya sedangkan Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam milik Saksi Jekson Sitohang kemudian karena Saksi Jekson Sitohang ingin mengambil kembali barang – barangnya Sdr. WAK UTEH (DPO) kembali memukul Saksi Jekson Sitohang agar Saksi Jekson Sitohang tidak melawan dan Terdakwa bersama sama aksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) pergi meninggalkan Kedai Tuak.
  • Bahwa Saksi Jekson Sitohang tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa, Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH untuk mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hijau serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam milik Saksi Jekson Sitohang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) tersebut menyebabkan Saksi Jekson Sitohang sakit lebam di mata sebelah kiri dan tidak bisa melanjutkan aktifitas pekerjaanya sehari hari serta menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor 445/UM – PK/2024/538 tanggal 27 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nur Alim telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang bernama Jeksen Sitohang dengan kesimpulan dijumpai memar dikepala bagian sebelah kanan, dijumpai dalam bola mata sebelah kiri terdapat lebam berwarna merah, terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam dan luka lecet pada bibir kiri diduga akibat benturan dengan benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2)  Ke – 2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa ERWAN Alias RADEN Bin Alm RUSLI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung RT 001 RW 001, Kelurahan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir di sebuah Warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebihperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) Kedai Tuak yang beralamat di Jl. Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung RT 001 RW 001, Kelurahan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir kemudian setibanya Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) di Kedai Tuak tersebut Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) meminum tuak sambil mendengarkan musik kemudian sekira jam 23.00 Wib Saksi Jekson Sitohang mematikan musik yang sedang diputar dengan alasan sudah larut malam yang mana selanjutnya Sdr. WAK UTEH (DPO) berdiri dan menanyakan kepada Saksi Jekson Sitohang dengan berkata “KENAPA DIMATIKAN, INI MASIH JAM SEPULUH” dan meminta Saksi Jekson Sitohang untuk menghidupkan kembali musiknya kembali namun karena Saksi Jekson Sitohang menolak kemudian Sdr. WAK UTEH (DPO) menendang Saksi Jekson Sitohang hingga terjatuh dan 1 (satu) buah tas warna Coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam milik Saksi Jekson Sitohang ikut jatuh ke lantai kemudian Terdakwa ikut menampar wajah Saksi Jekson Sitohang sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) memukul dan menendang wajah Saksi Jekson Sitohang sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian setelah melihat Saksi Jekson Sitohang tidak berdaya Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat Saksi Jekson Sitohang tersebut lalu membukanya dan menemukan uang sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hijau yang mana kemudian Terdakwa simpan kedalam kantong celananya sedangkan Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) juga ikut mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam milik Saksi Jekson Sitohang yang terjatuh di lantai kemudian Terdakwa bersama sama aksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) pergi meninggalkan Kedai Tuak.
  • Bahwa Saksi Jekson Sitohang tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa, Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH untuk mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hijau serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 Warna Hitam milik Saksi Jekson Sitohang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) tersebut Saksi Jekson Sitohang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ERWAN Alias RADEN Bin Alm RUSLI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung RT 001 RW 001, Kelurahan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir di sebuah Warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar jam 22.00 Wib Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) Kedai Tuak yang beralamat di Jl. Lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung RT 001 RW 001, Kelurahan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir kemudian setibanya Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) di Kedai Tuak tersebut Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH (DPO) meminum tuak sambil mendengarkan musik kemudian sekira jam 23.00 Wib Saksi Jekson Sitohang mematikan musik yang sedang diputar dengan alasan sudah larut malam yang mana selanjutnya Sdr. WAK UTEH (DPO) berdiri dan menanyakan kepada Saksi Jekson Sitohang dengan berkata “KENAPA DIMATIKAN, INI MASIH JAM SEPULUH” dan meminta Saksi Jekson Sitohang untuk menghidupkan kembali musiknya kembali namun karena Saksi Jekson Sitohang menolak kemudian Sdr. WAK UTEH (DPO) menendang Saksi Jekson Sitohang hingga terjatuh kemudian Terdakwa ikut menampar wajah Saksi Jekson Sitohang sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) memukul dan menendang wajah Saksi Jekson Sitohang sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi Jekson Sitohang tak berdaya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama Saksi Hajopan Alias Jopan (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. WAK UTEH memukul, menendang dan menampar Saksi Jekson Sitohang secara bersama – sama menyebabkan Saksi Jekson Sitohang sakit lebam di mata sebelah kiri dan tidak bisa melanjutkan aktifitas pekerjaanya sehari hari.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor 445/UM – PK/2024/538 tanggal 27 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Nur Alim telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang bernama Jeksen Sitohang dengan kesimpulan dijumpai memar dikepala bagian sebelah kanan, dijumpai dalam bola mata sebelah kiri terdapat lebam berwarna merah, terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam dan luka lecet pada bibir kiri diduga akibat benturan dengan benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya