Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Rhl 1.Tembel Surbakti
2.DEWAN PRIYANTO SIANTURI
3.SOFIAN JITO PANJAITAN
3.Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu
4.Menteri Agraria Dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional RI
5.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkum HAM RI)
6.Menteri Keuangan
7.Menteri Sekretriat Negara (Mensesneg)
8.Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
9.Bupati Rokan Hilir – Provinsi Riau
10.PT. Cevron Pacific Indonesia
11.PT. Pertamina Hulu Rokan
12.SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)
13.Presiden RI
14.Wakil Presiden RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tembel Surbakti
2DEWAN PRIYANTO SIANTURI
3SOFIAN JITO PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Tembel Surbakti
2Kamaruddin Simanjuntak, S.H.DEWAN PRIYANTO SIANTURI
3Kamaruddin Simanjuntak, S.H.SOFIAN JITO PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu
2Menteri Agraria Dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional RI
3Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkum HAM RI)
4Menteri Keuangan
5Menteri Sekretriat Negara (Mensesneg)
6Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
7Bupati Rokan Hilir – Provinsi Riau
8PT. Cevron Pacific Indonesia
9PT. Pertamina Hulu Rokan
10SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)
11Presiden RI
12Wakil Presiden RI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia
2Dewan Perwakilan Rakyat RI cq Komisi VI DPR RI
3Gubernur Riau
4Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I Provinsi Riau
5Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum KTSP (Kelompok Tani Sawit Permai) sebagai Pengelola Objek Perkara a quo;
3. Menyatakan Para Tergugat TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Para Penggugat;
4. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT telah mengalami Kerugian Materil dan Immateril;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh Para Penggugat;
• Kerugian Materil Para Penggugat yang dimana dengan objek perkara a quo PARA PENGGUGAT bisa mendapat penghasilan dari hasil tanaman perkebunan yang dikelolah a quo, sehingga menyebabkan PARA PENGGUGAT kerugian sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar); 
 
• Kerugian Imaterial Para Penggugat sevagai berikut Para Penggugat atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT VI membuat PARA PENGGUGAT pada tahun 2003 harus meningalkan objek perkara a quo sehingga tidak memilki mata pencarian dan lelah, habis waktu, pusing terus menerus dalam mengurus kesepakatan yang tidak terelalisasi sampai sekarang dan sebagainya namun apabila dinilai dengan uang, sebesar Rp. Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah). 
6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT VI untuk segera memberikan Lahan Pengganti 500 ha dan membayar Kerugian Materil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT VI, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk memberikan lahan pengganti seluas 500 ha sesuai dengan kesepakatan pada risalah rapat tanggal 24 April 2002;
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membuat jalan membelah dua likasi sesuai dengan kesepakatan pada risalah rapat 24 April 2002;
9. Menghukum TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TERGUGAT TERGUGAT XI untuk melakukan eksekusi penyerahan pengantian lahan seluas 500 Hektare sebelum putusan atas perkara ini diberikan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus;
10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruhnya biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
DALAM PROVISI 
Memerintahkan Kepada TERGUGAT VI, TERGUGAT I untuk memberikan pengantian Lahan perkebunan sawit seluas Kurang lebih 500 Hektare yang beralamat di simpang Batang GS, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kepada PARA PENGGUGAT dan Kepada TERGUGAT III yang dimana TERGUGAT II yang mengelolah dan menduduki lahan perkara a quo untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PARA PENGGUGAT sebelum ada putusan perkara ini; 
 
SUBSIDER:
Bilamana yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak