Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
SUGIARTO Alias DARTO Bin WAGIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-299/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Alias DARTO Bin WAGIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

           

           KESATU

------- Bahwa terdakwa SUGIARTO Alias DARTO Bin WAGIRAN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Suka Rukun, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi Nur Hayani Alias Nur bersama dengan saksi ARBI (suami), ibunya serta anaknya pergi ke tempat keluarga terdakwa (mantan suami) di Jalan Perbaungan Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, untuk menjemput saksi ZAHRA (anak dari pernikahan sebelumnya) menggunakan kendraan Mobil Suzuki Ertiga, sekira pukul 14.00 wib saksi Nur Hayani Alias Nur sampai di rumah kakak terdakwa lalu saksi Nur Hayani Alias Nur bersama saksi Arbi dan ibunya turun dari mobil dan mendatangi rumah dari kakak terdakwa untuk mengambil saski ZAHRA yang pada saat itu sedang berada di rumah kakak terdakwa, dirumah tersebut saksi Nur Hayani Alias Nur dan saksi Arbi berberjumpa dengan dengan kakak terdakwa disitu saksi Nur Hayani Alias Nur mengutarakan maksud dan tujuan dari kedatangan saksi Nur Hayani Alias Nur untuk menjemput / membawa saksi ZAHRA untuk tinggal bersama dengan saksi Nur Hayani Alias Nur, selanjutnya baju dan barang barang sasksi Zahra juga saksi Nur Hayani masukan kedalam mobil setelah itu saksi Nur Hayani bersama keluarganya bergerak ingin pulang ke Rumah setibanya di Jalan Suka Rukun Kepenghuluan Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Mobil Kendaran saksi Nur Hayani tumpangin bersama keluarga dihadang dari depan oleh mobil kendaran terdakwa dan saksi Nur Hayani melihat terdakwa berserta orang tuanya saksi WAGIRAN Bin KENTUS turun dari kendaran Mobil, lalu terdakwa sambil menunjuk kearah mobil saksi Nur Hayani, pada saat itu saksi Nur Hayani dan keluarga masih didalam mobil, terdakwa berteriak dengan penuh emosi sambil mengatakan “ TURUN‘’ dan menghampiri mobil saksi Nur Hayani untuk membukak pintu mobil saksi Nur Hayani secara paksa, melihat kejadian tersebut suami saksi Nur Hayani yakni saksi Arbi membukak pintu mobil tersbut, setelah pintu mobil terbukak langsung terdakwa menarik saksi Zahra, saat terdakwa berhasil menarik saksi Zahra keluar dari mobil saksi Nur Hayani ikut turun dari mobil dan menarik tangan saksi ZAHRA, terjadilah pertengkaran saling menarik antara saksi dan terdakwa namun saat tarik menarik tersebut terdakwa tiba-tiba memiting /menjepit leher saksi Nur Hayani mengunakan tangan kiri dengan sekuat tenaga melihat kejadian tersebut saksi ARBI melerai sambil melepaskan ikatan tangan terdakwa dari leher saksi Nur Hayani, selanjutnya si terdakwa berhasil membawa saksi ZAHRA menuju arah Ke Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Nur Hayani merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 445/PKM-SPK.V/II/2025/122 tanggal 22 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Rawat Inap Simpang Kanan dan ditandatangani oleh dr. Novita Pasah menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban perempuan atas nama Nur Hayani berusia 30 tahun, pada hasil pemeriksaan Fisik ditemukan luka gores pada punggung tangan kiri, pada belakang leher tampak memar kemerahan.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SUGIARTO Alias DARTO Bin WAGIRAN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Suka Rukun, Kepenghuluan Bukit Damar, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukantidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi Nur Hayani Alias Nur bersama dengan saksi ARBI (suami), ibunya serta anaknya pergi ke tempat keluarga terdakwa (mantan suami) di Jalan Perbaungan Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, untuk menjemput saksi ZAHRA (anak dari pernikahan sebelumnya) menggunakan kendraan Mobil Suzuki Ertiga, sekira pukul 14.00 wib saksi Nur Hayani Alias Nur sampai di rumah kakak terdakwa lalu saksi Nur Hayani Alias Nur bersama saksi Arbi dan ibunya turun dari mobil dan mendatangi rumah dari kakak terdakwa untuk mengambil saski ZAHRA yang pada saat itu sedang berada di rumah kakak terdakwa, dirumah tersebut saksi Nur Hayani Alias Nur dan saksi Arbi berberjumpa dengan dengan kakak terdakwa disitu saksi Nur Hayani Alias Nur mengutarakan maksud dan tujuan dari kedatangan saksi Nur Hayani Alias Nur untuk menjemput / membawa saksi ZAHRA untuk tinggal bersama dengan saksi Nur Hayani Alias Nur, selanjutnya baju dan barang barang sasksi Zahra juga saksi Nur Hayani masukan kedalam mobil setelah itu saksi Nur Hayani bersama keluarganya bergerak ingin pulang ke Rumah setibanya di Jalan Suka Rukun Kepenghuluan Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Mobil Kendaran saksi Nur Hayani tumpangin bersama keluarga dihadang dari depan oleh mobil kendaran terdakwa dan saksi Nur Hayani melihat terdakwa berserta orang tuanya saksi WAGIRAN Bin KENTUS turun dari kendaran Mobil, lalu terdakwa sambil menunjuk kearah mobil saksi Nur Hayani, pada saat itu saksi Nur Hayani dan keluarga masih didalam mobil, terdakwa berteriak dengan penuh emosi sambil mengatakan “ TURUN‘’ dan menghampiri mobil saksi Nur Hayani untuk membukak pintu mobil saksi Nur Hayani secara paksa, melihat kejadian tersebut suami saksi Nur Hayani yakni saksi Arbi membukak pintu mobil tersbut, setelah pintu mobil terbukak langsung terdakwa menarik saksi Zahra, saat terdakwa berhasil menarik saksi Zahra keluar dari mobil saksi Nur Hayani ikut turun dari mobil dan menarik tangan saksi ZAHRA, terjadilah pertengkaran saling menarik antara saksi dan terdakwa namun saat tarik menarik tersebut terdakwa tiba-tiba memiting /menjepit leher saksi Nur Hayani mengunakan tangan kiri dengan sekuat tenaga melihat kejadian tersebut saksi ARBI melerai sambil melepaskan ikatan tangan terdakwa dari leher saksi Nur Hayani, selanjutnya si terdakwa berhasil membawa saksi ZAHRA menuju arah Ke Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa selanjutnya saksi Nur Hayani merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa tersebut dan melaporkannya ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya