Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
3.ilham pradana
JAMSEN SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 568/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-688/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
3ilham pradana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMSEN SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa JAMSEN SIMAMORA bersama-sama dengan Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Kilometer 30 Kepenghuluan Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

      • Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN pergi menuju ke Balam Kilometer 21 dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam milik Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN, lalu sekira jam 18.00 WIB Terdakwa melintas di Balam Kilometer 30 dan melihat ada acara yang sedang berlangsung, kemudian Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN mengatakan kepada Terdakwa “WIH RAME MOTOR PARKIR DI PESTA ITU YA, ENAK KAYAKNYA INI SINGGAH KITA”, dan Terdakwa menjawab “LANJUTLAH KE BALAM 21 DULU”, setelah sampai di Balam Kilometer 21 kemudian jam 18.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN kembali pulang kerumah Terdakwa yang berada di Balam Kilometer 37 dan melewati acara yang tadi Terdakwa lihat di Balam kilometer 21, kemudian Terdakwa bersama Sdr. HORAS VERNANDO berhenti lalu Sdr. HORAS VERNANDO masuk ke dalam parkiran acara tersebut sedangkan Terdakwa bertugas berjaga-jaga dan mengawasi sekitar, kemudian sekira jam 19.00 WIB Sdr. HORAS VERNANDO keluar dari acara dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tersebut dibawa oleh Terdakwa dan Sdr. HORAS VERNANDO ke Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan menjualnya kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kemudian Terdakwa dan Sdr. HORAS VERNANDO kembali pulang ke Balam Kepenghuluan Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
      • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik saksi LAMSAR OMPUSUNGGU adalah sebesar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
      • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik saksi LAMSAR OMPUSUNGGU adalah dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi LAMSAR OMPUSUNGGU
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi LAMSAR OMPUSUNGGU mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya