Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.ARIO KIRANA WELPY
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.LITA WARMAN,S.H
HERIJON Alias IJONK Bin Alm. BULJANAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-136/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO KIRANA WELPY
2DANIEL SITORUS, S.H.
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIJON Alias IJONK Bin Alm. BULJANAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa HERIJON Alias IJONK Bin Alm. BULJANAT pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB saksi Akbar Rido mengajak saksi Sugiono untuk menemani saksi Akbar Rido ke daerah Rantau Prapat, Prov. Sumatera Utara, untuk menemui anak dan istri saksi Akbar Rido ada saat itu saksi Akbar Rido sedang berada diruko saksi Akbar Rido yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa juga berada di ruko tersebut pembicaraan antara saksi Akbar Rido dengan saksi Sugiono terdengar oleh terdakwa, kemudian terdakwa meminta untuk ikut bersama dengan saksi Akbar Rido dan saksi Sugiono ke Rantau Prapat saat itu, atas permintaanya tersebut saksi Akbar Rido langsung menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi Akbar Rido dan saksi Sugiono beserta terdakwa pun berangkat ke Rantau Prapat dengan menggunakan mobil rental yang dicarikan oleh saksi Sugiono, kemudian sekira pukul 15.00 WIB aksi Akbar Rido, saksi Sugiono dan terdakwa sampai di Rantau Prapat dan saat hendak menuju kerumah mertua saksi Akbarido, aksi Akbar Rido dan saksi Sugiono beserta terdakwa singgah sebentar disebuah warung untuk minum kopi, selanjutnya saksi Sugiono meminta tinggal diwarung tersebut karena ingin bertemu dengan pacarnya, sedangkan saksi Akbar Rido dan terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya yang mana saksi Sugiono berpesan jika hendak pulang ke Ujung Tanjung agar menjemputnya di warung kopi tersebut, kemudian ditengah perjalanan terdakwa mengatakan “mumpung posisi kita di Rantau Prapat ini, tolonglah temankan aku ke Tarutung ada yang mau ku jumpai disana, sekalian aku minta kerjaan dengan dia”, saksi Akbar Rido “jangan lama-lama kita disana ya, setelah urusanmu selesai kita pulang ke rantau prapat ini, aku sudah rindu dengan anak ku”, selanjutnya saksi Akbar Rido bertukar posisi dengan terdakwa yang menyetir mobil tersebut menuju ke Daerah Tarutung, sekira pukul 22.00 WIB saksi Akbar Rido dan terdakwa sampai di sebuah penginapan yang ada di daerah Tarutung tersebut untuk menemui seseorang yang akan ditemui oleh terdakwa, didalam kamar penginapan tersebut, sesampainya didalam kamar tersebut terdakwa bertemu dengan “Bang Tompul”, kemudian saksi Akbar RIdo membaringkan badanya diatas kasur untuk berisitirahat, sekira pukul 22.30 WIB terjadi percakapan antara terdakwa dengan sdr. Bang Tompul, sdr. Bang Tompul “apa kerja kau sekarang ijonk” terdakwa ”gak ada kerja ku bang, kasi lah aku inex bang aku jual di ujung tanjung tempat aku sana, di ujung tanjung payah nyari inex bang”, setelah mendengar permohonan terdakwa kemudian sdr. Bang Tompul memberikan Pil Inex sebanyak 50 (lima puluh) butri kepada terdakwa yang dibungkus dalam plastik bening klip merah setelah diterima oleh terdakwa, kemudian saksi Akbar Rido mengajak terdakwa untuk segera pulang ke Rantau Prapat, karena saksi Akbar Rido takut terjadi sesuatu dijalan yang mana sebelumnya saksi Akbar Rido tidak  ada memberitahukan bahwa terdakwa akan menjemput narkotika jenis pil inex tersebut, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dan saksi Akbar Rido tiba di Rantau Prapat, saksi Akbar Rido langsung membatalkan niatnya untuk bertemu dengan anak istrinya karena kondisi terdakwa ada menyimpan pil inex dan saksi Akbar Rido langsung menghubungin saksi Sugiono untuk bersiap-siap pulang ke ujung tanjung, sekira pukul 22.00 WIB saksi Akbar Rido, saksi Sugiono dan terdakwa tiba di Ruko milik saksi Akbar Rido di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saksi Sugiono memberitahukan kepada saksi Akbar Rido bahwa pemilik mobil rental tersebut hendak mengambil mobilnya untuk pulang kampung, tak lama kemudian terdakwa pun pamit pergi alasan ada urusan, setelah itu terdakwa langsung pergi ke Café-café remang untuk menjual pil inex tersebut kepada pengunjung dan malam itu pil inex tersebut laku terdakwa jual sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dan bersisa 28 (dua puluh delapan) butir, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali ke ruko milik saksi Akbar Rido untuk menumpang tidur, saat terdakwa berada didalam ruko terdakwa mengganti celana dan menggantukannya didalam kamar dekat ruang tamu, saat itu pil inex sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana panjan merk jeans warna abu-abu.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah ruko yang beralamat Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebit, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr. Sutrino Alias Supri, saksi Akbar Rido, sdr Ahmad Nasri Ramadhani dan sdr. Sugiono didalam ruko tersebut , kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan pada saksi Akbar Rido berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik benung klip merah yang disimpan saksi Akbar Rido didalam sebuah dompet kecil warna kuning dan posisi dompet tersebut ditemukan berada didepan saksi Akbar Rido, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah skop, uang sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, sedangkan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) helai celana panjang merk jeans warna abu-abu yang tergantung diruang depan ruko tersebut dikantong celananya ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir pil ekstasi/inex merk Rolex dan 1 (satu) unit handphone androd merk OPPO warna bunglon turun diamankan, dari sdr. Sugiono ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku/kantong sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh sdr. Sugiono, sedangkan pada diri sdr. Ahmad Nasri Ramdhani tidak ditemukan barang bukti narkotika, dari sdr. Sutrisno ditemukan barang bukti berupa nakotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 1 (satu) paket plastik bening klip merah ditemukan di saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh sdr. Sutrisno Alias Sutris selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis pil inex tersebut terdakwa beli seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan sistem setoran dari sdr. Bang Tompul sebanyak 50 (lima puluh) butir untuk terdakwa jual kembali yang mana terdakwa pergi ke Café-café remang untuk menjual pil inex tersebut kepada pengunjung dan malam itu pil inex tersebut laku terdakwa jual sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dan bersisa 28 (dua puluh delapan) butir,
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil inex memiliki berat bersih 9,37 gr (sembilan koma tiga puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2840/NNF/2024 tanggal 04 November 2024  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 28 (dua puluh delapan) butir tablet warna hijau tosca dengan berat netto 9,37 gr (sembilan koma tiga puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4218/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4219/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

 

A T A U         

           KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa HERIJON Alias IJONK Bin Alm. BULJANAT pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah ruko yang beralamat Lintas Sumatera - Kamboja, Dusun Selamat, RT-020/RW-007, Kelurahan/Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebit, sekira pukul 15.00 WIB saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sdr. Sutrino Alias Supri, saksi Akbar Rido, sdr Ahmad Nasri Ramadhani dan sdr. Sugiono didalam ruko tersebut , kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan pada saksi Akbar Rido berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kecil plastik benung klip merah yang disimpan saksi Akbar Rido didalam sebuah dompet kecil warna kuning dan posisi dompet tersebut ditemukan berada didepan saksi Akbar Rido, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 1 (satu) buah skop, uang sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung, sedangkan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) helai celana panjang merk jeans warna abu-abu yang tergantung diruang depan ruko tersebut dikantong celananya ditemukan 28 (dua puluh delapan) butir pil ekstasi/inex merk Rolex dan 1 (satu) unit handphone androd merk OPPO warna bunglon turun diamankan, dari sdr. Sugiono ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku/kantong sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh sdr. Sugiono, sedangkan pada diri sdr. Ahmad Nasri Ramdhani tidak ditemukan barang bukti narkotika, dari sdr. Sutrisno ditemukan barang bukti berupa nakotika jenis pil ekstasi/inex sebanyak 1 (satu) paket plastik bening klip merah ditemukan di saku/kantong celana bagian depan sebelah kanan dari celana pendek yang digunakan oleh sdr. Sutrisno Alias Sutris, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil inex memiliki berat bersih 9,37 gr (sembilan koma tiga puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangin oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2840/NNF/2024 tanggal 04 November 2024  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 28 (dua puluh delapan) butir tablet warna hijau tosca dengan berat netto 9,37 gr (sembilan koma tiga puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4218/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 30 ml (tiga puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 4219/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya