Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Rhl WIDIA ANJELINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDIA ANJELINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
?1.? Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;?
2.? Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan ?Penulisan nama, dan Tanggal,? Bulan dan Tahun Lahir ?di Kartu Keluarga (KK) ?yang sebelumnya bernama WIDIA ANJELINA?, Tempat, Tanggal Lahir Tanah Putih, 20 Maret 2004? pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon, menjadi nama WIDIYAH, Tempat, Tanggal Lahir Tanah Putih, 10 Mei 2001;
?3.? Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ?Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini ?untuk melakukan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) ?Pemohon;?
?4.? Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena ?adanya permohonan ini.?
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain ?mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak