Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
RINTO RITONGA ALIAS RINTO BIN MURNI RITONGA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-464/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO RITONGA ALIAS RINTO BIN MURNI RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----Bahwa ia terdakwa RINTO RITONGA ALIAS RINTO BIN MURNI RITONGA bersama-sama dengan saksi Safrizal dan saksi Jasman (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Sukajadi RT 010 RW 004 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa bersama-sama dengan saksi Safrizal dan saksi Jasman dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X (daftar pencarian barang) pergi mendatangi rumah saksi Lasmi yang beralamat di Jalan Sukajadi RT 010 RW 004 Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah saksi Lasmi selanjutnya saksi Jasman dan saksi Safrizal masuk kedalam perkarangan rumah dengan cara membuka pagar sementara terdakwa berada diluar untuk berjaga-jaga serta mengamati situasi sekitar.

---Bahwa selanjutnya saksi Jasman dan saksi Safrizal langsung mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat milik saksi Lasmi dengan cara mendorong sepeda motor tersebut yang ketika itu sedang terpakir diperkarangan depan rumah menuju keluar pagar, setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat berhasil dibawa keluar dari perkarangan rumah selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T langsung mencoba menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat milik saksi Lasmi namun setelah beberapa kali mencoba motor tersebut pun tidak dapat hidup hingga akhirnya terdakwa menyuruh saksi Safrizal untuk mengambil 1 (satu) buah obeng serta langsung membuka kap sepeda motor milik saksi Lasmi dan memutus kabel serta menyambungkannya lagi hingga akhirnya sepeda motor milik saksi lasmi dapat hidup dan dibawa pergi oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Safrizal dan saksi Jasman.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Safrizal dan saksi Jasman menyebabkan saksi Lasmi mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya