Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
SUINDRA Alias MAK ITAM Bin ABDUL MANAB(alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-221/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUINDRA Alias MAK ITAM Bin ABDUL MANAB(alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------Bahwa ia terdakwa SUINDRA Alias MAK ITAM Bin ABDUL MANAB Pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pujud Tua Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal Pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib  Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) sedang patroli banjir di Pujud tua yang mana Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada saat Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) sedang patroli banjir di di Pujud Tua Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir kemudian Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) melihat Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab sedang membawa tas sandang warna hitam dan gugup lalu Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) menghampiri namun Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab langsung melarikan diri kemudian Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) langsung mengejar Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan kurang lebih 200 meter Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dengan posisi Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab tengkurap dan Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) dudukin lalu Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) menghubungi Saksi APERIUS HALAWA (Anggota Polsek Pujud) dengan berkata’’ dek, tolong ke pujud tua, abang nangkap mak itam’’ kemudian Saksi APERIUS HALAWA (Anggota Polsek Pujud)  berkata’’ siapa bang’’ dan kemudian Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) menghubungi Saksi M.IBRAHIM NASUTION (Anggota Polsek Pujud) dengan berkata’’ geng, tolong kemari, aku nangkap mak itam’’ tidak berapa lama kemudian Saksi APERIUS HALAWA datang dan langsung membantu Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) dan memasang borgol ketangan Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab kemudian Saksi APERIUS HALAWA dan Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) melakukan penggeledahan badan dan tas Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah pipet, 2 (dua) bungkus plastik bening kosong dan uang sebesar Rp: 1.525.000-(satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan  tidak lama kemudian Saksi M.IBRAHIM NASUTION (Anggota Polsek Pujud datang dan Selanjutnya Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan barang bukti dibawa kepolsek pujud dan melaporkan kejadian tersebut kepimpinan
  • pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 wib Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab menghubungi sdr.TOMPEL (DPO) dengan berkata’’ bang, ada buah, aku mau ngambil?’’ kemudian sdr.TOMPEL (DPO) berkata’’ ada bang, abang mau gambil berapa? Kemudian Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berkata’’ 1 kantong bang atau 5 ji bang, tapi aku bawak buah dulu, kalau udah laku baru aku bayar, kali berapa bang atau berapa harga per JI nya bang?’’ kemudian sdr.TOMPEL (DPO) berkata’’ oke bang, tapi kali 900 per JI nya, nanti ada orang ku suruh dan abang jumpai di kampung 3 pujud’’ kemudian Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berkata’’ oke bang’’ kemudian sekitar pukul 04.00 wib sdr.TOMPEL (DPO) menghubungi Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab’’ bang, geraklah sekarang, karna anggota udah gerak dari sini, jumpa di kampung 3 saja, nanti aku kirim nomor hpnya sama abang, abang telphon aja’’ kemudian Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berkata’’ iya bang’’ kemudian Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berangkat menuju kampung 3 pujud dan kemudian Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab menghubungi nomor HP yang dikirim sdr.TOMPEL (DPO) kepada Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berkata’’ ini anggota si tompel?’’ kemudian orang tersebut berkata’’ iya bang’’ lalu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berkata’’ ya udah aku udah di kampung 3, kita ketemu ditengah saja’’ setelah itu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab bertemu dengan laki-laki lalu memberikan bungkusan kepada Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan setelah itu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab pulang dan laki-laki tersebut balik kanan pulang dan setelah Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab sampai dirumah Dusun 3 Kampung Tengah Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sabu tersebut Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab simpan di pinggir sungai belakang rumah Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab Dusun 3 Kampung Tengah Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab masuk kerumah dan Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab tidur Kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab pergi kebelakang rumah dan mengambil sabu tersebut kemudian Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab membagi 5 JI tersebut menjadi 15 lima belas paket dan pada saat itu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab juga mengkomsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dan setelah Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab selesai memaketkan dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian sabu sebanyak 15 paket tersebut Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab masukkan dalam tas sandang warna hitam dan setelah itu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab pulang kerumah dan mandi dan setelah mandi Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab keluar rumah mau kepujud tua dengan membawa tas sandang warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu, timbangan digital, dompet yang berisikan uang dan Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab kepujud tua dengan menumpang orang  dan setelah sampai di di Pujud Tua Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab ada melihat orang menjual ikan sungai dan pada saat Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab sedang melihat-lihat ikan tersebut Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab melihat SAKSI AIPTU DAULAT TUA TAMBAK.SH (ANGGOTA POLSEK PUJUD) sedang melakukan patroli banjir dan pada saat itu Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab langsung melarikan diri kemudian SAKSI AIPTU DAULAT TUA TAMBAK.SH (ANGGOTA POLSEK PUJUD) langsung mengejar Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab berhasil ditangkap.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0086/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SUINDRA Alias MAK ITAM Bin ABDUL MANAB, dengan nomor 0086/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 001//BB/I/14325/2024 tanggal 01 Januari 2024 ditimbang oleh FAIZAL DALIMUNTHE Selaku Pimpinan Pegadaian Bagan Batu telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 3,67 (Tiga Koma Enam Puluh Tujuh) Gram.

------------------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa SUINDRA Alias MAK ITAM Bin ABDUL MANAB Pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Pujud Tua Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal Pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib  Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) sedang patroli banjir di Pujud tua yang mana Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada saat Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) sedang patroli banjir di di Pujud Tua Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir kemudian Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) melihat Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab sedang membawa tas sandang warna hitam dan gugup lalu Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) menghampiri namun Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab langsung melarikan diri kemudian Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) langsung mengejar Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan kurang lebih 200 meter Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dengan posisi Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab tengkurap dan Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) dudukin lalu Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) menghubungi Saksi APERIUS HALAWA (Anggota Polsek Pujud) dengan berkata’’ dek, tolong ke pujud tua, abang nangkap mak itam’’ kemudian Saksi APERIUS HALAWA (Anggota Polsek Pujud)  berkata’’ siapa bang’’ dan kemudian Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) menghubungi Saksi M.IBRAHIM NASUTION (Anggota Polsek Pujud) dengan berkata’’ geng, tolong kemari, aku nangkap mak itam’’ tidak berapa lama kemudian Saksi APERIUS HALAWA datang dan langsung membantu Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) dan memasang borgol ketangan Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab kemudian Saksi APERIUS HALAWA dan Saksi Aiptu Daulat Tua Tambak.SH (Anggota Polsek Pujud) melakukan penggeledahan badan dan tas Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah pipet, 2 (dua) bungkus plastik bening kosong dan uang sebesar Rp: 1.525.000-(satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan  tidak lama kemudian Saksi M.IBRAHIM NASUTION (Anggota Polsek Pujud datang dan Selanjutnya Terdakwa Suindra Alias Mak Itam Bin Abdul Manab dan barang bukti dibawa kepolsek pujud dan melaporkan kejadian tersebut kepimpinan.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0086/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa SUINDRA Alias MAK ITAM Bin ABDUL MANAB, dengan nomor 0086/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 001//BB/I/14325/2024 tanggal 01 Januari 2024 ditimbang oleh FAIZAL DALIMUNTHE Selaku Pimpinan Pegadaian Bagan Batu telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 15 (Lima Belas) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 3,67 (Tiga Koma Enam Puluh Tujuh) Gram

------------------------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya